Ternyata Ini Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi yang Juga Bos Startup Restock
Farid diketahui sebagai CEO sekaligus founder Restock.id, sebuah perusahaan jasa keuangan dengan teknologi modern
Kerja sama itu untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan.
"Kami berharap ke depannya akan terjalin lebih banyak lagi kolaborasi seperti yang saat ini kami lakukan dengan Maucash," kata Farid mewakili Restock saat itu.
"Mengingat bahwa UMKM merupakan penopang utama ekonomi negara di saat krisis, kami berharap dapat menjadi salah satu solusi bagi usaha yang belum terhubung dengan ekosistem finansial, terutama bagi para pengusaha online yang sedang berkembang,” sambungnya.
Dipaparkan artikel yang sama, Restock telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 7 Agustus 2019.
Restock memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM dengan menggunakan aset dan inventori usaha sebagai jaminan melalui situs www.restock.id.
Saat Kompas.com mencoba mengaksesnya tersebut pada Sabtu sore, situs tersebut tak kunjung dapat diakses.
Kompas.com pun berusaha menghubungi pihak Restock, namun masih belum ada respons.
• Viral Aksi Koboi Jalanan Ancam Jenderal & Rusak Mobilnya di Tol Cikampek, Tak Terima Disalip
Tersangka usai gelar perkara
Status tersangka yang disematkan kepada Farid telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu.
Yusri menjelaskan, Farid ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan pada Sabtu pagi.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, dilansir dari Tribun Jakarta.
Baca juga: Bagikan Ribuan Masker hingga Vitamin, PT Wings Batam Dukung Vaksinasi 1.500 Guru Batam
Yusri menambahkan, pihak penyidik segera mengeluarkan surat untuk menahan Farid.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.