Ternyata Ini Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi yang Juga Bos Startup Restock
Farid diketahui sebagai CEO sekaligus founder Restock.id, sebuah perusahaan jasa keuangan dengan teknologi modern
Dijelaskan Tubagus, Farid dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.
Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara penggunaan airsoft gun, senjata yang Farid gunakan saat beraksi koboi, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.
Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.
Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan. (*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang AKSI KOBOI FOURTUNER
Baca Juga Berita lain tentang LANTAS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi di Duren Sawit yang Juga Bos Startup Restock"
