Ternyata Ini Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi yang Juga Bos Startup Restock

Farid diketahui sebagai CEO sekaligus founder Restock.id, sebuah perusahaan jasa keuangan dengan teknologi modern

handout
Sopir Fortuner acungkan pistol setelah menabrak perempuan viral di media sosial 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Aksi pengemudi Fortuner acungkan pistol kepada warga di Duren Sawit menjadi viral di media sosial.

Polisi pun turun tangan. Namun saat hendak diamankan, sang pengendara  bernama lengkap Muhammad Farid Andika (MFA) itu ternyata tak berada di rumahnya.

Muhammad Farid Andika bersitegang dengan warga sekitar usai menabrak wanita yang mengendarai motor.

Bahkan kabarnya pria itu malah mengancam wanita yang ditabraknya.

DERETAN Fakta Penangkapan Pengendara Fortuner Belagu, Aksi Koboi Pamer Pistol Setelah Tabrak Pemotor

Tak sampai 24 jam kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan Muhammad Farid Andika.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Muhammad Farid Andika bersembunyi di parkiran mal.

"Kita amankan Muhammad Farid Andika di salah satu parkiran mal," katanya, Jumat (2/4/2021).

Polisi telah menetapkan Muhammad Farid Andika, pengemudi mobil Fortuner yang menodongkan senjata di Jalan Kolonel Sugiyono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021), sebagai tersangka.

Sejak aksi koboinya beredar luas di media sosial, sosok Farid menjadi sorotan.

Korps Bhayangkara Tercoreng Lagi, Kasus Kompol Yuni hingga Aksi Koboi Brigadir Cornelius Siahaan

Bos perusahaan Start Up Restock

Farid diketahui sebagai CEO sekaligus founder Restock.id, sebuah perusahaan jasa keuangan dengan teknologi modern ( financial technology atau fintech) peer-to-peer lending di Indonesia.

Dalam artikel Kompas.id edisi 30 Agustus 2019, dijabarkan bahwa Restock adalah usaha rintisan ( start up) yang memberikan pinjaman produktif kepada usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM).

”Restock mengembangkan sebuah model bisnis untuk membantu UMKM yang bergerak di industri ritel dan e-dagang dalam memanfaatkan persediaan barang jadi mereka sebagai jaminan untuk pendanaan usaha,” kata Farid.

Restock diketahui menjalin sejumlah kerjasama dengan berbagai perusahaan.

Geger Aksi Koboi Jalanan di Tangerang, Pelaku Todong Pistol ke Warga, Ini Penjelasan Polisi

Terkini, menurut laporan Kontan edisi 26 Februari 2021, Restock diketahui menjalin kerjasama antar-platform P2P dengan perusahaan fintech lainnya.

Kerja sama itu untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pembiayaan.

"Kami berharap ke depannya akan terjalin lebih banyak lagi kolaborasi seperti yang saat ini kami lakukan dengan Maucash," kata Farid mewakili Restock saat itu.

"Mengingat bahwa UMKM merupakan penopang utama ekonomi negara di saat krisis, kami berharap dapat menjadi salah satu solusi bagi usaha yang belum terhubung dengan ekosistem finansial, terutama bagi para pengusaha online yang sedang berkembang,” sambungnya.

Dipaparkan artikel yang sama, Restock telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 7 Agustus 2019.

Restock memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM dengan menggunakan aset dan inventori usaha sebagai jaminan melalui situs www.restock.id.

Saat Kompas.com mencoba mengaksesnya tersebut pada Sabtu sore, situs tersebut tak kunjung dapat diakses.

Kompas.com pun berusaha menghubungi pihak Restock, namun masih belum ada respons.

Viral Aksi Koboi Jalanan Ancam Jenderal & Rusak Mobilnya di Tol Cikampek, Tak Terima Disalip

Tersangka usai gelar perkara

Status tersangka yang disematkan kepada Farid telah dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Sudah saya tetapkan (sebagai tersangka) sekarang," ujar Tubagus kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).

Hal yang sama diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu.

Yusri menjelaskan, Farid ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilaksanakan pada Sabtu pagi.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Bagikan Ribuan Masker hingga Vitamin, PT Wings Batam Dukung Vaksinasi 1.500 Guru Batam

Yusri menambahkan, pihak penyidik segera mengeluarkan surat untuk menahan Farid.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Dijelaskan Tubagus, Farid dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata.

Pada Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 tertulis, yang menguasai dan membawa senjata api dihukum dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara penggunaan airsoft gun, senjata yang Farid gunakan saat beraksi koboi, diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Perkap Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012.

Dalam Perkap itu dijelaskan bahwa airsoft gun hanya digunakan untuk olahraga menembak dan dipakai hanya di lokasi pertandingan dan latihan.

Sehingga, menurut Pasal 37 ayat 5, Polda dapat memberikan teguran/sanksi jika izin penggunaan airsoft gun disalahgunakan. (*/tribunbatam.id)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang AKSI KOBOI FOURTUNER

Baca Juga Berita lain tentang LANTAS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Muhammad Farid Andika, Tersangka Aksi Koboi di Duren Sawit yang Juga Bos Startup Restock"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved