Pacar Hamil Duluan, Calon Pengantin Muda Batal Menikah Gegara Mempelai Pria Tak Hafal Doa Ini
Calon pengantin muda bernama Silvi (15) dan Harun (15), batal menikah karena mempelai pria tidak hafal doa
Tanpa punya DK yang dikeluarkan PA, KUA tak akan berani menikahkannya karena usia mereka masih belum cukup atau di bawah umur.
Siang itu, mereka sedang menjalani sidang pertama di PA, untuk mendapatkan DK.
Itu karena usia mereka belum memenuhi persyaratan.

Sebab, aturannya untuk menikah itu, kalau laki-laki harus berusia 20 tahun, sedang si perempuan harus berusia minimal 18 tahun.
Namun, karena si perempuannya sudah hamil duluan, terpaksa mereka harus dinikahkan.
Yang menarik, saat berlangsung sidang itu, si hakim meminta keduanya berdiri dan melafalkan doa mandi besar.
"Coba, kalian menghafal doa mandi besar, bisa nggak," ujar Muhammad Zainudin, hakim yang juga wakil ketua PA.
Selanjutnya, kedua calon pengantin itu berdiri. Yang melafalkan pertama, adalah Silvi. Ia dengan lancar melafalkan doa mandi besar,
"Nawaitu, Gusla lirofil Khadasil Akbari Fardol Lliahi Ta'alah".
Berikutnya, giliran calon suaminya, Harun. Namun, Harun yang asal Kecamatan Selopuro ini hanya senyam-senyum saja.
Melihat gelagatnya Harun, hakim paham kalau ia tak hafal.
"Kamu nggak hafal ya. Kalau begitu, sidang ini kita tunda dulu dan pada sidang berikutnya minggu depan, kamu harus sudah hafal," tutur Zainuddin, sambil mengetuk palu, untuk mengakhiri persidangan.
Menurut Zainuddin, mengapa calon pengantin muda atau menikah dini itu diharuskan hafal doa mandi besar?
Tujuannya, papar dia, supaya mereka paham, bahwa suami istri yang habis berhubungan badan itu harus mandi besar, untuk menghilangkan hadasnya. Jika tak mandi besar, justru mereka akan berdosa.
"Buktinya, banyak pengantin yang tak hafal doa mandi besar.