ANAMBAS TERKINI
SYARAT dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak, Siapkan 4 Hal Ini
Disdukcapil Anambas merinci cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA. Di Anambas, pembuatan KIA sudah dilakukan sejak 2018.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Berikut syarat membuat Kartu Identitas Anak di Anambas.
Setiap anak yang baru lahir hingga 17 tahun sudah bisa membuat Kartu Identitas Anak atau KIA.
Pembuatannya bisa dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Anambas.
KIA ini berlaku dari lahir hingga anak tersebut sudah dapat membuat kartu tanda penduduk (KTP).
Kartu Identitas Anak atau KIA sangat bermanfaat bagi sang anak ketika akan mendaftar sekolah.
Kemudian membuka tabungan dan memproses jaminan BPJS Kesehatan.
Di Anambas, pembuatan KIA sudah dimulai sejak tahun 2018 silam.
Hingga kini Disdukcapil Anambas telah mencetak KIA dari tahun 2018 hingga 2020 sebanyak 6.867 lembar KIA.

Bila dipresentasikan, sudah ada 65,41 persen.
Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan KIA untuk tahun 2021 sekitar 3.800 lembar KIA.
Bagi warga yang ingin mengurus KIA bisa langsung mendatangi Disdukcapil Anambas dengan menyiapkan beberapa dokumen persyaratan. Berikut syarat dan cara pembuatan Kartu Identitas Anak.
Adapun syarat membuat Kartu Identitas Anak di antaranya:
1. Akta kelahiran anak (fotokopi dan asli)
2. KTP orang tua (asli)
3. Kartu keluarga atau KK (asli)