ANAMBAS TERKINI

SYARAT dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak, Siapkan 4 Hal Ini

Disdukcapil Anambas merinci cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA. Di Anambas, pembuatan KIA sudah dilakukan sejak 2018.

tribunjabar.id/GANI KURNIAWAN
SYARAT dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak, Siapkan 4 Hal Ini. Foto Ilustrasi. 

4. Foto anak ukuran 2x3 (untuk KIA 5-17 tahun)

Berikut cara membuat KIA:

1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penertiban KIA ke Disdukcapil Kepulauan Anambas.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA diberikan kepada orang tua anak di kantor dinas/Kecamatan/Kelurahan/desa.

Baca juga: Begini Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil Anambas, Siapkan 8 Berkas Ini

Baca juga: Disdukcapil Anambas Minta Maaf, Layanan Rekam KTP-el Sempat Terganggu Akibat Jaringan Internet

DISDUKCAPIL ANAMBAS - Proses perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil Anambas. Layanan administrasi kependudukan ini sempat terganggu akibat gangguan kondisi jaringan telekomunikasi.
DISDUKCAPIL ANAMBAS - Proses perekaman KTP-el di kantor Disdukcapil Anambas. Layanan administrasi kependudukan ini sempat terganggu akibat gangguan kondisi jaringan telekomunikasi. (TribunBatam.id/Rahma Tika)

4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling ke sekolah.

Siapkan Blanko e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Disdukcapil Anambas menyiapkan 7 ribu lembar blangko untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di 2021.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pencetakan E-KTP baik itu pembuatan baru maupun pergantian kartu apabila ada yang salah nama dan lain sebagainya sudah dapat dilakukan di Disdukcapil Kepulauan Anambas.

Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir saat dijumpai mengatakan pihaknya sudah menyiapkan blangko sebanyak 7 ribu.

"Ketersediaan blangko itu sangat penting digunakan untuk kepemilikan KTP bagi yang baru buat.

Kemudian pergantian KTP yang hilang, pengganti yang rusak, merubah status.

Makanya kami siapkan 7 ribu blangko," ujar Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir, pada Rabu (7/4/2021).

Ia mengatakan bahwa sepanjang ada blanko e-KTP dan tinta tersedia, tidak ada habisnya dalam publikasinya.

Selanjutnya ia mengimbau bagi warga yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan pengurusan di kecamatan masing-masing karena sudah ada petugasnya di sana dan tidak dipungut biaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved