ANAMBAS TERKINI
SYARAT dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak, Siapkan 4 Hal Ini
Disdukcapil Anambas merinci cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA. Di Anambas, pembuatan KIA sudah dilakukan sejak 2018.
4. Foto anak ukuran 2x3 (untuk KIA 5-17 tahun)
Berikut cara membuat KIA:
1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penertiban KIA ke Disdukcapil Kepulauan Anambas.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA diberikan kepada orang tua anak di kantor dinas/Kecamatan/Kelurahan/desa.
Baca juga: Begini Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil Anambas, Siapkan 8 Berkas Ini
Baca juga: Disdukcapil Anambas Minta Maaf, Layanan Rekam KTP-el Sempat Terganggu Akibat Jaringan Internet

4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling ke sekolah.
Siapkan Blanko e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Disdukcapil Anambas menyiapkan 7 ribu lembar blangko untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di 2021.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pencetakan E-KTP baik itu pembuatan baru maupun pergantian kartu apabila ada yang salah nama dan lain sebagainya sudah dapat dilakukan di Disdukcapil Kepulauan Anambas.
Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir saat dijumpai mengatakan pihaknya sudah menyiapkan blangko sebanyak 7 ribu.
"Ketersediaan blangko itu sangat penting digunakan untuk kepemilikan KTP bagi yang baru buat.
Kemudian pergantian KTP yang hilang, pengganti yang rusak, merubah status.
Makanya kami siapkan 7 ribu blangko," ujar Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir, pada Rabu (7/4/2021).
Ia mengatakan bahwa sepanjang ada blanko e-KTP dan tinta tersedia, tidak ada habisnya dalam publikasinya.
Selanjutnya ia mengimbau bagi warga yang belum memiliki e-KTP agar segera melakukan pengurusan di kecamatan masing-masing karena sudah ada petugasnya di sana dan tidak dipungut biaya.