TAG
syarat membuat Kartu Identitas Anak
-
Orang tua yang memiliki anak yang baru lahir, diimbau tidak hanya mengurus akta lahir melainkan juga Kartu Identitas Anak (KIA).
Selasa, 12 Juli 2022
-
Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online agar lebih mudah.
Kamis, 10 Maret 2022
-
Kartu identitas itu adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang wajib dimiliki oleh anak yang baru lahir hingga berusia 17 tahun.
Rabu, 2 Februari 2022
-
Orangtua bisa mengurus ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau membuat secara online.
Kamis, 2 Desember 2021
-
Tidak perlu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), warga bisa mendaftarkannya secara online melalui ponsel maupun komputer (
Sabtu, 27 November 2021
-
Saat ini seluruh warga Indonesia, termasuk yang baru lahir, wajib memiliki kartu identitas (KIA). Ini manfaat yang bisa dirasakan jika memiliki KIA.
Jumat, 1 Oktober 2021
-
Setiap anak berusia - sampai 17 tahun wajib memiliki KIA. Kartu ini berfungsi untuk memudahkan anak saat menggunakan layanan publik secara mandiri.
Senin, 27 September 2021
-
Disdukcapil Anambas merinci cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA. Di Anambas, pembuatan KIA sudah dilakukan sejak 2018.
Rabu, 7 April 2021