Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Syarat dan Caranya

Kini klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan via ponsel. Begini tahapannya

ISTIMEWA
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Syarat dan Caranya 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kabar gembira! Kini klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan via ponsel.

Hal ini tentu tak mengharuskan anda datang dan antri ke kantor cabang untuk memproses klaim JHT.

Terobosan BPJS Ketenagakerjaan dalam mempermudah masyarakat klaim JHT secara online merupakan bagian pelayanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).

Terlebih di masa pandemi covid-19, program layanan Lapak Asik ini tentu membantu pemerintah dalam penularan covid-19.

Lantas bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via Ponsel?

Berikut syarat dan caranya yang dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com:

1. Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memproses secara online, peserta wajib mengunduh formulir pengajuan JHT di bagian paling bawah laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kemudian, formulir tersebut diisi dengan benar dan dibubuhkan materai.

Setelah itu, formulir dipindai (scan) ke format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kemudian menyiapkan dokumen berikut dengan format jpg, jpeg, png, bmp, atau pdf:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga (KK)

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved