Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Syarat dan Caranya
Kini klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan via ponsel. Begini tahapannya
- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.

2. Tahap pengajuan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.
Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Data-data tersebut antara lain:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Nama sesuai KTP
- Tempat, tanggal lahir
- Nama Ibu Kandung
Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain: