Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Syarat dan Caranya

Kini klaim jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan via ponsel. Begini tahapannya

ISTIMEWA
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Ponsel, Begini Syarat dan Caranya 

- Buku rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

- Foto diri terbaru (tampak depan)

- Formulir Pengajuan JHT yang telah diisi NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta.

Ilustrasi JHT dan kartu BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi JHT dan kartu BPJS Ketenagakerjaan (Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan)

2. Tahap pengajuan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengakses laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Setelah itu, peserta diminta untuk mengklik bagian 'Saya Setuju' dan memverifikasinya (CAPTCHA) untuk masuk ke proses pengajuan.

Kemudian, isi data pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Data-data tersebut antara lain:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Nama sesuai KTP

- Tempat, tanggal lahir

- Nama Ibu Kandung

Setelah itu, klik 'Berikutnya'.

Setelah itu, peserta akan diminta mengisi Data Pekerja Tambahan, antara lain:

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved