Narkoba di Kepri, BNNP Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu & 8 Kg Ganja Kering dari 11 Tersangka
BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari 11 tersangka, Kamis (8/4)
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Sebanyak 6.407,23 gram sabu dan seberat 8.986,60 gram ganja kering disita dari 4 laporan Polisi.
"Sebanyak 11 orang tersangka diamankan, 10 orang laki laki dan 1 orang perempuan," ujar Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Hanry Parlinggoman Simanjuntak pada Kamis (8/4/2021).
Laporan perkara yang ditangani itu pada tanggal 25 Februari, petugas BNNP menangkap seorang laki-laki berinisial JB (35) dan MK (44) di Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Kepri.
Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 7 paket sabu dari dalam pipet plastik dengan berat kotor keseluruhan 107,23 gram.
Baca juga: Perwira Polisi Berpangkat Kompol Terekam Hisap Sabu di Mobil Dinas, Dulu Pernah Jadi Kasat Narkoba
Baca juga: Ganteng-ganteng Narkoba! Baru Keluar Penjara Aktor Tampan Ini Kembali Ditangkap karena Narkotika
"Barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 79,50 gram dan sebanyak 27,73 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujar Henry.
Laporan kasus kedua yakni pada tanggal 6 Maret 2021 petugas menangkap beberapa pelaku berinisial KI (30), MA (25), JJ (46) dan DR (33) di beberapa tempat di Batam.
Dari tangan pelaku petugas BNNP Kepri mengamankan 2 bungkus teh Cina merek Guanyinwan berisi sabu seberat 2.015 gram.
"Dari barang bukti sabu yang disita, dilakukan pemusnahan sebanyak 1.947,53 gram dan sebanyak 4,00 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.
Lanjut Henry, pada tanggal 24 Maret 2021 petugas BNNP mendapatkan limpahan tangkapan Lanal Batam. Saat itu Anggota Lanal Batam mengamankan dua orang berinisial KF (36) dan MM (39).
Personel Lanal Batam juga ikut mengamankan 4 bungkus plastik yang berisikan sabu di dalam sebuah tas ransel berwarna hitam silver merek Camel Mountain. Empat bungkus sabu itu diketahui seberat 4.285 gram
Berikutnya pada Jumat, 26 Maret 2021, 2 tersangka beserta barang bukti yang diamankan diserahkan dan dilimpahkan ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Barang bukti yang berhasil dimusnahkan sebanyak 4.154,16 gram dan sebanyak 130,90 gram disisihkan untuk pembuktian perkara di persidangan.
Kasus keempat yang ditangani BNNP Kepri yakni penangkapan pada Minggu, 28 Maret 2021, sekira Pukul 20.45 Wib di depan Kedai Kopi Nusantara Jl. RE Martadinata No.2 Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.
Petugas BNNP Kepri mengamankan 1 orang laki-laki berinisial JY (26) dan 1 orang perempuan berinisial IO (35).