Narkoba di Kepri, BNNP Musnahkan 6 Kg Sabu-sabu & 8 Kg Ganja Kering dari 11 Tersangka
BNNP Kepri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari 11 tersangka, Kamis (8/4)
Petugas mendapati 1 buah kardus warna cokelat yang di dalamnya terdapat 10 bungkus tanaman daun kering yang dibalut lakban warna cokelat berisi ganja dengan berat 8.960 gram yang diletakkan di dashboard motor tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan dan pada pukul 22.50 WIB petugas berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial DA (20) di rumah kontrakan yang beralamat Jl.Hang Kesturi Gang Cenderawasih Tanjungpinang.
Petugas melakukan penggeledahan rumah dan berhasil menemukan 15 plastik bening berisi tanaman daun kering yang diduga narkotika Golongan I Jenis ganja dengan berat bruto 26,6 gram.
Atas kejadian tersebut 3 orang beserta barang bukti seberat 8.986,6 gram ganja diamankan dan dibawa ke kantor BNN Provinsi Kepri guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Barang bukti ganja yang dimusnahkan sebanyak 8.662,20 gram dan sebanyak 317,41 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Atas perbuatan ke 11 tersangka dikenakan pasal114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tutup Henry.
(Tribunbatam.id/Alamudin)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri