BATAM TERKINI
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bandara Hang Nadim Batam Tetap Beroperasi?
Direktur BUBU dan TIK BP Batam, Amran mengatakan, Bandara Hang Nadim tetap beroperasi mengacu pada regulasi yang ditetapkan pusat soal larangan mudik
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6 sampai 17 Mei mendatang.
Larangan mudik ini ditetapkan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri pada 26 Maret 2021 lalu.
Bagaimana pelayanan di Bandara Hang Nadim Batam selama waktu larangan mudik itu?
Direktur BUBU dan TIK BP Batam, Amran menyatakan, pihak Bandara Hang Nadim Batam akan tetap menjalankan pelayanan dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pusat.
"Bandara tetap beroperasi melayani penerbangan yang memang dikecualikan dalam kebijakan mudik ini," ujar Amran, ketika dihubungi Tribunbatam.id, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, informasi pembatasan jumlah penerbangan masih belum diketahui. Pasalnya, kebijakan untuk menerbangkan atau membatalkan penerbangan menjadi wewenang masing-masing maskapai.
Amran menjelaskan, pihak bandara hanya bertugas menyiapkan layanan dan fasilitas keberangkanan bagi penerbangan yang telah mendapat izin operasi pada waktu-waktu tertentu, termasuk masa libur Lebaran periode 6 sampai 17 Mei 2021.
"Khusus untuk ketentuan larangan mudik ini, prinsipnya bandara akan memastikan kesiapan fasilitas peralatan dan sumber daya lain untuk melayani penerbangan, sepanjang perjalanan itu memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Amran.
8 Poin Aturan Pemerintah Larangan Mudik Lebaran
Sebelumnya diberitakan, Kabinet Kerja Jilid II Jokowi - Maruf Amin, menggelar rapat koordinasi atau rakor terkait mudik.
Hasilnya, pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Keputusan bersama larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.
• Kejadian Populer Batam : Dari Kebakaran hingga Alasan Turunnya Edaran Larangan Mudik 2021
Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah, untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 atau corona akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.
Berikut tribunbatam.id merangkum 8 poin Aturan Pemerintah Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021:
• LARANGAN Mudik 2021, Pelni Cabang Batam Tunggu Aturan Teknis Pusat
1. Penetapan tanggal
Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.
2. Berlaku untuk semua
Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri.
Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.
Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
• Jangan Coba Ngeyel Langgar Aturan Mudik, Polisi Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini Jika Ketahuan
3. Tidak boleh berpergian
Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak.
Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.
4. Pengecualian
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas.
Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.
• Warga Geger, Kilang Minyak Balongan Terbakar, Mobil Ambulans Hilir Mudik Bawa Korban Kebakaran
Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.
Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja. Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB.
Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.
5. Cuti bersama
Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei.
• Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku 12 Hari, Mulai 6-17 saat Momen Idul Fitri 1442 H
Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.
7. Kegiatan keagamaan
Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.
8. Pengawasan lalu lintas
Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas.
Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.
(tribunbatam.id/hening sekar utami/*)
• Karyawan Swasta Juga Dilarang Pemerintah Mudik Lebaran Tahun Ini, Kenapa Bisa Begitu?
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Berita lain tentang LARANGAN MUDIK LEBARAN 2021
Berita tentang Batam
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "8 Poin Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021"