TERUNGKAP Alasan Jaksa Langsung Tahan Rustam Efendi, Takut Kabur Atau Hilangkan Barang Bukti

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kepala Dinas P

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/ARGIANTO
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik kejaksaan negeri Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terungkap ketakutan Jaksa jika tidak menahan Rustam Efendi Pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya hal itu agar tersangka tidak melarikan diri dan mencoba menghilangkan barang bukti. 

Setelah di tahan, tentunya pihak kejaksaan bisa lebih lega lagi.

Setidaknya upaya Rustam untuk melarikan diri tidak bisa.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Efendi.

Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam. Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.

Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).

Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang. Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.

"Ya, ada 22 orang," katanya lagi.

Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.

Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.

Termasuk Pemerasan

Diberitakan, penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (korupsi) membuat publik geger.

Pasalnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menyebut jika perbuatan Rustam Efendi ini termasuk dalam kategori pemerasan.

"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).

Hendar mengatakan, Rustam Efendi dinyatakan bersalah setelah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelas Hendar lagi.

Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi, Kadishub Batam Rustam Efendi Ditahan di Rutan Selama 20 Hari

Rustam akan ditahan di salah satu rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 8 sampai 27 April 2021 nanti.

"Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), Kamis (8/4/2021).

Penetapan status Rustam dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik sekira pukul 11.00 WIB.

"Betul. Sudah tadi (jadi tersangka)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada Tribun Batam.

Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.

Saat itu, Hariyanto menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.

"Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor). Subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam," katanya lagi.

Seorang sumber mengatakan, sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam menyantap sarapan di kantornya.

"Tadi bapak masih sarapan. Tak tahu kalau sekarang," ujar sumber itu.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Batam

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved