THR dan Gaji ke-13 PNS Pasti Cair 2021, Berikut Prakiraan Jadwal dan Besarannya, Isi Surat Kemenkeu
Berbeda dengan tahun 2020 besaran THR atau Tunjangan Hari Raya dan penerimaan Gaji ke-13 yang dikurangi, maka tahun ini full.
TRIBUNBATAM. BATAM- Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 PNS dipastikan cair tahun 2021.
Bahkan, PNS, ASN, atau pejabat setinggkatnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara full pada April atau Mei 2021.
Berikut prakiraan jadwal serta besarannya seperti yang tertuang dalam isi surat Kementerian Keuangan.
Seperti diketahui, umat muslim akan merayakan Hari Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021 nanti.
Yang diawali dengan kewajiban umat muslim menjalankan Ibadah Puasa selama satu bulan penuh.
Moment inilah, pemerintah memberikan THR plus gaji ke-13 bagi PNS, ASN dan pejabat setingkatnya.
Maka, kini di tahun 2021 ini PNS atau ASN dan pejabat setingkatnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara full.
Kepastian tentang cairnya THR dan Gaji ke-13 dipastikan setelah, adanya edaran dari Kementrian Keuangan dengan isi 6 poin yang membahas penerimaan CPNS dan PPK, yang diterima oleh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
Dari enam poin dalam surat edaran Kemenkeu tersebut, satu diantaranya membahas tentang THR dan Gaji ke-13.
Meski jadwalnya belum disebutkan, namun seperti kebiasaan, maka jadwal THR dan Gaji ke-13 akan cair 10 hari sebelum lebaran seperti biasanya.
"Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yang terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021," demikian isi surat edara Kemenkue Sri Mulyadi yang disampaikan oleh Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Astera Kementrian Keuangan.
Adapun surat edaran Kemenkeu ini dirilis dalam situs Kemenkue pada 31 Maret kemarin dan surat edaran ini diterima langsung oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Yakni Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu berisi tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.
Perbedaan Besaran THR dan Gaji ke-13
Lalu, berapa besar jumlah THR dan Gaji ke-13, apakah perbedaan jumlah? berikut ini penjelasan tentang besaran dan beda THR dengan Gaji ke-13.
Gaji ke-13