THR dan Gaji ke-13 PNS Pasti Cair 2021, Berikut Prakiraan Jadwal dan Besarannya, Isi Surat Kemenkeu

Berbeda dengan tahun 2020 besaran THR atau Tunjangan Hari Raya dan penerimaan Gaji ke-13 yang dikurangi, maka tahun ini full.

Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
THR dan Gaji ke-13 PNS: THR dan Gaji ke-13 PNS Pasti Cair 2021, Berikut Prakiraan Jadwal dan Besarannya, Isi Surat Kemenkeu 

Apa itu Gaji ke-13? sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Maka itu, gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Adapun Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun, atau dibarengkan dengan THR jelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Berikut beberapa rincian Gaji ke-13:

Pimpinan LNS

- Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta
- Anggota Rp 7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

-Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
- Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
- Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved