Larangan Mudik Lebaran 2021, ASDP Punggur Batam Tunggu Surat Resmi, Siap Ikut Aturan Pusat

Kepala ASDP Pelabuhan Punggur Batam, Arifudin mengatakan, pihaknya masih menunggu surat resmi terkait larangan mudik Lebaran 2021

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Foto Pelabuhan Punggur Batam. Larangan Mudik Lebaran 2021, ASDP Punggur Batam Tunggu Surat Resmi, Siap Ikut Aturan Pusat 

Ia menyampaikan, untuk pengecekan di lapangan terutama pada moda transportasi laut, seperti kapal Pelni, penumpang hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas kapal.

"Saya kemarin sudah ketemu pihak Kapal Pelni. Sistem penjualan tiket secara online. Kapasitasnya hanya 50 persen saja.

Misal kursi penumpang muat 100 orang, tapi hanya dijual tiketnya untuk 50 kursi," ujarnya.

Petugas mengecek suhu calon penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Kamis (21/5/2020)
Petugas mengecek suhu calon penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Kamis (21/5/2020) (TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO)

Penjelasan dari pihak Pelni lanjutnya, saat pandemi ini, jumlah penumpang yang berangkat juga tidak sampai 50 persen.

"Jadi walaupun sudah dibatasi 50 persen, tidak juga sampai full itu. Memang drastis penurunan penumpang," ujarnya.

Diberitakan, dalam laman resmi Presiden RI, Pemerintah akan melakukan mitigasi dan secara tegas menegakkan kebijakan larangan mudik.

Hal itu disampaikan beberapa waktu lalu oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kementerian Perhubungan, yang dalam hal ini bertindak selaku salah satu kementerian yang bertanggung jawab terhadap hal itu, secara konsisten akan menindaklanjuti kebijakan tersebut.

"Menko PMK sudah mengeluarkan dan menetapkan mudik lebaran dilarang dari 6 sampai 17 Mei. Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan secara konsisten akan menindaklanjuti secara lebih detail," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Berkaitan dengan (transportasi) darat, berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas, Budi akan secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi.

"Sehingga kami menyarankan agar Bapak/Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," tuturnya.

Sementara untuk transportasi melalui jalur laut, Kementerian Perhubungan hanya akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas.

Hal yang sama juga akan dilakukan pada layanan kereta api. Menteri Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengurangan layanan dan hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa.

"Sesuai arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik dan kami juga mengimbau agar Bapak/Ibu yang berkeinginan mudik untuk tinggal di rumah saja," sebutnya.

(TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved