BINTAN TERKINI
NASIB Nelayan Bintan Pesisir, Asuransi Program Kementerian Cuma Berlaku Setahun
Sejumlah nelayan Kecamatan Bintan Pesisir sebelumnya mengeluhkan perpanjangan kartu asuransi nelayan yang sudah berakhir masa berlakunya.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Kepala Dinas Perikanan Bintan angkat bicara soal keluhan Nelayan di Bintan.
Sejumlah Nelayan di Bintan, khususnya di Kecamatan Bintan Pesisir sebelumnya mengeluhkan kepengurusan perpanjangan kartu asuransi nelayan yang sudah berakhir masa berlakunya.
Selain itu, PT Jasindo untuk mengurus asuransi nelayan di kota Tanjungpinang, kini sudah tidak beroperasi dan pindah ke Batam.
Hal ini yang juga membuat nelayan resah untuk mengurus perpanjangan asuransi tersebut.
Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah menuturkan jika asuransi yang akan diurus para nelayan itu merupakan program Kementerian yang masa berlakunya sudah habis.

Program asuransi mandiri itu merupakan program sekali setahun saja dengan di backup oleh PT Jasindo untuk menjalankan program Kementerian tersebut.
Namun, program itu di tarik dan di tunda karena masa pandemi Covid-19.
"Dengan ditariknya program Kementerian itu, saat kami sharing dengan pihak Jasindo.
Jasindo tidak bisa melanjutkan pengurusan perpanjangan asuransi dari Kementerian.
Karena hanya setahun sekali saja, makanya pindah ke Batam," terangnya, Jumat (9/4/2021).
Fachrimsyah juga menuturkan, untuk pengurusan asuransi secara mandiri Jasindo belum bisa melayani selain program Kementerian yang berlaku setahun sekali.
"Nah karena itu jika nelayan ingin mengurus sendiri kita sudah beberapa kali menyarankan nelayan mengurus ke asuransi BPJS Ketenagakerjaan saja.
Baca juga: Nelayan Bintan Pesisir Mengeluh, Urus Kartu Asuransi Nelayan, Minta Bantuan Pemerintah
Baca juga: Apresiasi Pemusnahan Kapal Ikan Asing, Sekda Natuna: Nelayan Jangan Takut Melaut

Kalau Jasindo itu untuk program asuransi mandiri belum berlaku dan berjalan," ungkapnya.
Fachrimsyah juga menambahkan, bahwa terkait program Kementrian yang sudah tidak di lanjutkan karena masa pandemi Covid-19.
Surat edaran dari Kementerian juga sudah di sampaikan kepada para nelayan.
"Intinya program asuransi mandiri dari Kementerian hanya ditanggung cuma satu tahun.
Selanjutnya merupakan tanggung jawab nelayan untuk melanjutkan.
Makanya Nelayan di Bintan kami sarankan mengurus asuransi mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan,"sebutnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Bintan