TANJUNGPINANG TERKINI

SYARAT Mengurus Paspor di Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Siapkan Hal Ini

Imigrasi Kelas I Tanjungpinang memberi tahu cara membuat paspor. Berikut ini sejumlah syaratnya.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Berikut syarat mengurus paspor. Foto Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Irwanto Suhaili (tengah) bersama dua jajarannya saat diwawancarai di Kantor Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pintu bagi wisatawan masuk ke Kepri rencananya akan dibuka pada 21 April 2021.

Dua lokasi di Kepri, Nongsa di Batam dan Lagoi di Kabupaten Bintan disiapkan untuk menyambut Wisatawan Mancanegara.

Gubernur Kepri sebelumnya menyebut jika pemilihan dua lokasi tersebut bukan tanpa sebab.

Lokasi tersebut dipilih karena tempatnya yang tertutup, namun tetap memberi kenyamanan kepada wisatawan yang berkunjung.

Dibukanya dua pintu masuk bagi wisatawan ini, diharapkan dapat mendongkrak pariwisata Kepri yang terdampak pandemi Covid-19.

Paspor pun menjadi salah satu komponen penting bagi wisatawan yang datang ke Kepri ini.

Suasana Pembukaan Outlet Imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam di Mall Botania 2 .
Suasana Pembukaan Outlet Imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam di Mall Botania 2 . (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng)

Bagi sahabat TribunBatam.id yang belum tahu syarat mengurus paspor, khususnya di Tanjungpinang, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang memberikan syaratnya.

Berikut cara membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang:

1. Harus mendaftar melalui aplikasi online Aplikasi Antrean Paspor Online atau APAPO, pendaftar memasukan data-data yang sudah tertera.

2. Setelah ada antrean online, datang ke Kantor Imigrasi untuk pengajuan di bagian pelayanan pintu kanan kantor. Petugas akan melakukan cek in APAPO.

3. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas pelayanan akan mengarahkan pada ruang foto paspor. Usai di foto, petugas akan kembali memeriksa berkasnya.

4. Usai itu, dijelaskan untuk proses pembayaran melalui bilik pembayaran. Pembayaran sistem non tunai dengan bank yang sudah ditunjuk.

5. Kalau sudah semua, tinggal menunggu paspor selesai dan bisa diambil di Kantor Imigrasi. Proses kerjanya 3 hari kerja usai pembayaran.

Baca juga: Paspor Bupati Bintan Dititip ke Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Arahan Ditjen Imigrasi

Baca juga: SYARAT dan Cara Mengurus Paspor Selama Pandemi Covid-19, Sehari Maksimal 100 Orang

Proses foto pemohon paspor oleh petugas Imigrasi dalam pelayanan Eazy Passport di Blok HH Taman Mediterania, Batam Kota, Batam, Senin (20/7/2020) lalu
Proses foto pemohon paspor oleh petugas Imigrasi dalam pelayanan Eazy Passport di Blok HH Taman Mediterania, Batam Kota, Batam, Senin (20/7/2020) lalu (TRIBUNBATAM.id/SON)

Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Jemput Bola

Kantor Imigrasi Kelas l Kota Tanjungpinang jemput bola pengurusan paspor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved