Senin, 20 April 2026

Oknum Polisi Nodai Bocah 12 Tahun, Korban Pasrah Terpesona Tampang Pelaku

Ulahnya mengencani dan meniduri bocah perempuan 12 tahun membawa seorang polisi berparas rupawan dan sudah berkeluarga kini menghuni sel penjara

Kolase foto Kompas.com
Oknum Polisi Nodai Bocah 12 Tahun, Korban Pasrah Terpesona Tampang Pelaku . Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Ulahnya mengencani bocah 12 tahun membawa seorang oknum polisi tinggal di sel penjara.

Dengan wajah rupawan dan status anggota Polri, pelaku membujuk korbannya yang masih belia.

Iming-iming akan dinikahi, oknum polisi nakal itu malah nekat meniduri bocah 12 tahun itu.

Dilansir dari Wartakotalive.com (TRIBUNBATAM.id Grup) pada Jumat (9/4/2021), oknum polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan tersebut kini telah mendapat ganjaran berat atas perbuatannya.

Hakim Pengadilan Negeri Amurang sudah memvonis kasus ini pada 9 Maret 2021.

Putusan pengadilannya kini sudah dapat diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung (MA).

Terpidana dalam kasus ini berinisial IY (29), seorang polisi yang tinggal di Kabupaten Minahasa Selatan.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Janji Mau Dinikahi, Padahal Sudah Punya Istri

Baca juga: Oknum Polisi Tak Punya Hati, Berikan 2 Kantong Plastik Sisa Tubuh Korban Pembunuhan Pada Keluarga

Korban dalam kasus ini disamarkan inisial maupun namanya.

Dalam berita ini cukup disebut KORBAN.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (ANTARA VIA BBC NEWS INDONESIA Via Tribun Timur)

Korban dalam kasus ini diketahui masih berusia 12 tahun.

Sedangkan terpidana IY diketahui sudah memiliki istri.

Dalam kasus ini, terdakwa diketahui berhubungan intim dengan korban selama beberapa kali sejak April 2020 sampai Juni 2020.

Akibat perbuatannya itu, IY kemudian ditangkap provost pada 11 Juni 2020.

Sementara itu, dalam kesaksiannya di pengadilan, korban mengaku mau dipacari oleh IY karena berparas tampan.

Baca juga: Pemecatan Aipda Roni Syahputra di Depan Mata, Sanksi Pidana Menanti Oknum Polisi Pembunuh 2 Wanita

Baca juga: OKNUM Polisi Tanjungpinang Ditangkap di Depan MPP Batam, Ini Kata Warga Sekitar

Dalam surat dakwaan JPU, diketahui pula bahwa IY berkali-kali berjanji akan menikahi korban jika nantinya mengalami kehamilan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved