Paspor Apri Sujadi Dititip ke Imigrasi, Babak Baru Skandal Korupsi Bintan, KPK Cekal 2 Orang?
Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan memasuki babak baru, KPK menerbitkan surat cekal ke Imigrasi agar 2 orang dilarang terbang ke luar negeri
"Benar memang ada penitipan paspor Kepala Daerah di Bintan atas nama Apri Sujadi," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Ia menambahkan, yang melakukan penitipan paspor Bupati Bintan Apri Sujadi tersebut bernama Rangga Kurnia.
Irwanto Suhaili mengungkapkan, penitipan paspor berdasarkan surat oleh Dirwasdakim.
Surat tersebut memerintahkan penarikan sementara paspor RI atas nama Apri Sujadi ke kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Irwanto juga menyampaikan sepanjang 2021, memang baru satu paspor yang ditarik sementara.
Baca juga: Siapa Samin Tan Pengusaha Batubara yang Ditangkap KPK? Pernah Jadi Orang Terkaya di Indonesia
Baca juga: KPK Periksa Kepala BP Bintan Saleh Umar Hari Ini, Masih Soal Korupsi Pengaturan Cukai
"Tentu dengan surat itu, kami terima paspornya.
Jadi kami tidak ada menyampaikan bahwa pencekalan.

Kenapa alasannya dititipkan ke kami, tidak tahu, bukan ranah kami.
Kalau dilihat paspornya masih kosong, belum ada digunakan.
Memang bersangkutan buatnya di kantor Imigrasi sini," jelasnya.
* Berita tengang Korupsi di Bintan
* Berita tentang Apri Sujadi
* Berita tentang KPK
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(TRIBUNBATAM.id/ Endra Kaputra)