Otak Pembunuh Bayar Oknum Tentara Habisi Pengusaha Rental, Lolos dari Penjara Ngaku Positif Coronaa

Dengan alasan terpapar Covid-19 terdakwa otak pembunuhan lolos dari penahanan di mana sebelumnya ia hanya menjadi tahanan rumah dengan dalih sakit

TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pelaku pembunuhan Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghadiri persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan 

Dia beralasan, bahwa majelis akan mencari jalan keluar apabila Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango tidak kooperatif dalam pelaksanaan.

Berbeda dengan terdakwa lainnya yang ditahan, Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango terkesan mendapat perlakuan khusus dari pengadilan karena alasan sakit.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salman menguraikan perkara itu bermula saat terdakwa Edy Suwanto menghubungi terdakwa Handi alias Ahan, melalui telepon seluler memberitahukan kalau saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta kepadanya.

Ilustrasi garis polisi (police line)
Ilustrasi garis polisi (police line) (ntmcpolri.info)

Sementara yang menjamin untuk membayar utang tersebut adalah korban Jeffri Wijaya alias Asiong, yang berjanji akan membayar sebesar Rp 200 juta.

Atas perintah terdakwa Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, Handi bersama temannya Reza Santoso pun mencari tahu keberadaan korban di rumahnya, Jalan Kasuari Kecamatan Medan Sunggal namun tak ketemu.

Dua hari kemudian terdakwa Edi kembali menelepon terdakwa Handi.

Handi kemudian menelepon Reza Santoso agar menjemputnya dan terdakwa Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dari Villa Green Hill City di Sibolangit, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Deliserdang.

Dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, Selamat Nurdin Syahputra bersama terdakwa Bagus Ariyanto, Willy Chandra (DPO), Aprianto alias Apri berangkat ke villa tersebut.

Baca juga: Crime Story: Motif Cinta Dibalik Pembunuhan Gadis Pemandu Lagu di Malang, Pelaku Sopir Truk

Kelimanya kemudian kembali berangkat menuju Kota Medan mencari keberadaan Horison namun tidak ketemu.

"Rabu malamnya sekira pukul 18.30 WIB, Edi kembali menghubungi Handi supaya datang ke Cafe Nusantara Warkop di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,"

"Setiba di Cafe Handi menghubungi saksi Perri Panjaitan alias Perri (oknum anggota TNI).

Beberapa menit kemudian Perri datang bersama terdakwa Hoki Setiawan alias Kecot," kata Jaksa.

Terdakwa Handi diminta mengabari Suhemi (oknum anggota TNI Angkatan Darat) jika sudah menemukan korban.

Para terdakwa bersama Perri pun berangkat ke tempat hiburan The Cube Hotel Danau Toba Medan, salah satu tempat biasa dikunjungi saksi korban.

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock)

Terdakwa Bagus Ariyanto dan Muhammad Dandi menumpang di mobil Avanza hitam milik saksi Selamat Nurdin pun berangkat untuk menjemput mobil rental Avanza warna silver yang akan dikemudikan terdakwa Bagus Ariyanto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved