Otak Pembunuh Bayar Oknum Tentara Habisi Pengusaha Rental, Lolos dari Penjara Ngaku Positif Coronaa

Dengan alasan terpapar Covid-19 terdakwa otak pembunuhan lolos dari penahanan di mana sebelumnya ia hanya menjadi tahanan rumah dengan dalih sakit

TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pelaku pembunuhan Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghadiri persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan 

Selamat Nurdin Syahputra kemudian berganti dengan mengemudikan mobil Innova All New milik saksi Perri.

Selain pemilik mobil, di dalam ada juga terdakwa Muhammad Dandi Syahputra dan Hoki Setiawan.

Sedangkan di dalam mobil rental Avanza warna silver yang dikemudikan terdakwa Bagus Ariyanto ada Willy Chandra (DPO).

Namun menurut salah seorang DJ, saksi korban sudah lama tidak mampir ke lokasi hiburan tersebut.

Hingga akhirnya terdakwa Handi dapat ide dan menyuruh terdakwa Muhammad Dandi mengirimkan pesan korban seolah tertarik dan berpura-pura menanyakan harga mobil Daihatsu yang akan dijual korban, sesuai postingannya di akun Facebook-nya.

Baca juga: 12 Tahun Berlalu, Mengapa Keluarga Nasrudin Bela Antasari Azhar Terbebas dari Kasus Pembunuhan?

Korban Jeffri Wijaya membalas chatting tersebut agar Muhammad Dandi sebaiknya melihat langsung kondisi mobil bila memang serius mau membeli.

Saksi korban, Kamis (17/9/2020) berkomunikasi balik ke terdakwa Muhammad Dandi menanyakan apakah jadi melihat kondisi mobil yang akan dijualnya.

Korban memberikan nomor sim card-nya untuk komunikasi lebih lanjut.

Karena di Kok Tong pengunjungnya terlalu ramai dan dilengkapi kamera pengawas (CCTV), pertemuan dibatalkan.

Namun terdakwa mentransfer uang Rp 500 ribu kepada korban sebagai persekot.

Pertemuan pun disepakati keesokan harinya.

ilustrasi jenazah korban pembunuhan
ilustrasi jenazah korban pembunuhan (kompas.com)

Setiba saksi korban di Indomaret sebelah SPBU di Jalan Sei Batang Hari, Kecamatan Medan Sunggal, saksi Perri pun berpura-pura mengecek kondisi fisik mobil Terios tersebut.

"Dibantu 2 temannya yang keluar mobil Triton tiba-tiba korban ditarik ke dalam mobil Terios dan terdakwa Muhammad Dandi Syahputra mengambilalih kemudi,"

"Sedangkan mobil Triton dikemudikan terdakwa Hoki Setiawan membuntuti dari belakang," kata Jaksa.

Korban pun dibawa ke perladangan lahan kebun garapan kosong di garapan Pasar 9 Desa Manunggal, Kecamatan Deli, Kabupaten Deliserdang untuk diinterogasi tentang keberadaan Dani dan janjinya akan melunasi utang Rp 200 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved