Otak Pembunuh Bayar Oknum Tentara Habisi Pengusaha Rental, Lolos dari Penjara Ngaku Positif Coronaa
Dengan alasan terpapar Covid-19 terdakwa otak pembunuhan lolos dari penahanan di mana sebelumnya ia hanya menjadi tahanan rumah dengan dalih sakit
TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa pelaku pembunuhan Edi Swanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghadiri persidangan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan
Korban akhirnya meregang nyawa dan jenazahnya dibuang ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo.
* Berita tentang Pembunuhan
* Berita tentang Penganiayaan
* Berita tentang Judi Online
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tidak Ditahan, Otak Pembunuh yang Bayar Tentara Habisi Pengusaha Rental Mobil Ngaku Kena Covid-19