KEPRI TERKINI

CATAT, Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Kelompok Ini, Berikut Penjelasan Dishub Kepri

Dishub Kepri mengungkap, ada langkah tegas bagi warga yang masih nekat mudik pada tanggal yang telah ditetapkan. Apa itu?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
CATAT, Larangan Mudik Tak Berlaku Bagi Kelompok Ini, Berikut Penjelasan Dishub Kepri. Foto Kadishub Kepri Junaidi. 

Junaidi menjelaskan terkait dikeluarkannya Larangan Mudik 2021 itu.

Selain karena pandemi Covid-19, masih terdapat animo masyarakat mudik untuk menghadapi lebaran.

"Tujuan lainnya untuk pembatasan dan pengendalian untuk yang tetap mudik.

Lalu menekan penyebaran wabah covid-19 sekaligus pengendalian penyebaran covid 19 selama Ramadhan 2021 di Provinsi Kepri sesuai surat edaran Satgas Covid-19 dan Menpan-RB," ungkapnya, Rabu (14/4/2021).

Junaidi menambahkan, Larangan Mudik juga dimaksudkan untuk mengatur pembatasan mobilitas dan mengoptimalisasi fungsi posko covid di desa kelurahan selama bulan suci Ramadhan 2021 dan lebaran Idul Fitri.

Pertimbangan pemerintah melakukan kebijakan antara lain tingginya angka penularan covid 19 dan kematian akibat covid 19 usai libur panjang yang lalu.

"Tadi ada rapat koordinasi dengan Menkopolhukam bahwa pada masa libur yang lalu peningkatan covid itu 68 persen.

Jadi ini menjadi evaluasi untuk tahun ini 2021.

Calon penumpang menunggu antrean sambil main handphone di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Kamis (21/5/2020)
Calon penumpang menunggu antrean sambil main handphone di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Kamis (21/5/2020) (TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUHROHO)

Tingginya keterisian ruangan perawatan kesehatan di RS usai libur panjang jadi kalau seandainya masyarakat melakukan mudik di kampung-kampung itu kan fasilitas yang dimiliki kurang maksimal," jelasnya kembali.

Selanjutnya, kebijakan pemerintah yang saat ini melakukan pelaksanaan vaksinasi dimasing-masing daerah tentu ini menjadi suatu prioritas bagi pemerintah.

Bahwa masyarakat pada saat ini harus ada ditempat guna untuk melakukan vaksinasi.

Terhadap surat edaran larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, ketentuannya antara lain.

Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual yang sudah berlaku di tahun 2020.

"Bahaya mudik saat pandemi Covid-19 tentu transportasi umum antar kota banyak diisi penumpang dan berpotensi penularan yang besar.

Kedua anda bisa menularkan covid 19 di perjalanan maupun dikampung halaman apalagi, masuk kategori positif covid terlihat sehat dan tidak menunjukkan gejala sama sekali.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved