KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN
UPAYA KPK Ungkap Korupsi di Bintan, 'Sentil' 3 Saksi, Ali Fikri: Kami Minta Kooperatif
Penyidik KPK sebelumnya memanggil 3 saksi untuk diminta hadir di Polres Tanjungpinang. Sayangnya, mereka berhalangan hadir tanpa konfirmasi.
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sorotan kepada 3 orang saksi dalam membongkar kasus korupsi di Bintan.
Tiga orang yang dipanggil untuk diminta hadir di Polres Tanjungpinang itu, diketahui berhalangan hadir.
Mereka yang diminta datang sejak tanggal 6 hingga 8 April 2021 itu di antaranya Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra.
Ketiga orang ini, rencananya diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Selain mereka, Penyidik KPK sebelumnya sudah meminta keterangan sejumlah pejabat sebagai saksi.
Mulai dari pegawai di BP Kawasan Bintan, pejabat Pemkab dan DPRD Bintan hingga Pemprov Kepri.
Pemeriksaan dilakukan secara estafet sejak minggu ketiga Februari 2021 sampai sekarang.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi oleh tim Penyidik KPK, tentu karena kebutuhan proses penyidikan untuk menjadi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka.
KPK mengingatkan kepada pihak-pihak yang telah dan akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim Penyidik KPK," tegas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan WhatsApp kepada TribunBatam.id, Selasa (13/4/2021).
Pemeriksaan saksi guna membongkar siapa tersangka dari kasus ini, diakui Ali Fikri masih terus berjalan.
Penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Joni.
Pemeriksaan saksi dari pihak swasta pada Jumat (9/4/2021) ini terasa berbeda.
Bila sebelumnya Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di Polres Tanjungpinang, saksi Joni diperiksa di Gedung Merah Putih Jakarta.
"Jumat (9/4/2021) telah dilakukan pemeriksaan saksi Joni sebagai staf/karyawan swasta," ungkapnya.
Baca juga: Paspor Apri Sujadi Dititip ke Imigrasi, Babak Baru Skandal Korupsi Bintan, KPK Cekal 2 Orang?
Baca juga: KPK Panggil Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir, Belum Diperiksa
Pemeriksaan ini, diketahui terkait pengetahuan saksi itu dalam proses pengurusan dan permohonan izin kuota cukai kepada BP Kawasan Bintan periode 2016-2018.