Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP, Ini Cerita Orang Tua Korban
Sosok pria diduga setubuhi anak di bawah umur anak anggota DPRD Kota Bekasi dibenarkan orang tua korban.
"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.
Kakek Merudapaksa Cucu Sendiri di Kamar Mandi, Dapur, Hingga di Laut
Aksi seorang kakek merudapaksa cucu sendiri sampai tiga kali bikin heboh.
Perbuatan kakek rudapaksa cucu dilakukan di lokasi berbeda antara lain kamar mandi, dapur hingga di laut.
Kasus cucu dirudapaksa kakek tiga kali ini disidangkan perdana di Mahkamah Syariyah MS Jantho Aceh Besar, Kamis (8/4/2021).
Sidang perdana kasus pemerkosaan atau verkrachting terhadap cucu sendiri masih di bawah umur dengan terdakwa pelaku berinisial RS.
Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan register perkara 11/JN/2021/MS-Jth, dengan judul perkara perkosaan.
Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2020 oleh kakek kandung selaku terdakwa.
Kejadian awal pada tanggal 6 Agustus 2020, di mana tindakan pemerkosaan dilakukan di dalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain di tepi Pantai Lhoknga, Aceh Besar.
Persidangan Kasus Pemerkosaan tersebut dilaksanakan di ruang sidang utama Mahkamah Syariyah Jantho.
Dibenarkan Ketua Mahkamah Syariyah Jantho, Siti Salwa melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews jika informasi itu terdata di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Jantho.
Bahwa perkara Pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar berada di bawah yurisdiksi MS Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.
"Insya Allah akan sidang hari ini oleh Majelis Hakim dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim," ujar Tgk Murtadha melalui pesan WhatApps (WA).
Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra, SH, MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, SH, MKn mengatakan, terdakwa dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2.000 gram emas atau penjara 200 bulan.
Alternatif dakwaan kedua Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.