Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP, Ini Cerita Orang Tua Korban

Sosok pria diduga setubuhi anak di bawah umur anak anggota DPRD Kota Bekasi dibenarkan orang tua korban.

tribunjateng/bram
Ilustrasi Rudapaksa : Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Diduga Jadi Pelaku Rudapaksa Siswi SMP, Ini Cerita Orang Tua Korban 

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP Mahkamah Syariyah Jantho disebutkan pada Selasa  (4/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB, di kamar tidur rumah terdakwa dan pada Kamis (6/8/2020) sekira pukul 16.00 WIB, di laut pantai Lhoknga.

Lalu dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2020, di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar.

Pada ketiga waktu tersebut, terdakwa dengan sengaja melakukan jarimah Pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban yang masih berusia 9 tahun.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa.

Kemudian datang terdakwa temani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan Pemerkosaan.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa meminta tutup mulut dan tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ayah korban.

 “Bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari” ( jangan pernah kamu bilang kepada ayah kamu dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin, maka kamu bilang saja terkena sadel sepeda),” begitu pesan pelaku kepada korban.

Kemudian pada 6 Agustus 2020 WIB, saat korban sedang bermain di tepi pantai Lhoknga, terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut.

Selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa diatas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi Pemerkosaan.

Pada kesempatan lain, terdakwa kembali memerkosa korban yangmerupakan cucunya sendiri di ruangan dapur rumah terdakwa.

Setelah melancarkan aksi Pemerkosaan itu kakek bejat itu kembali berujar “bek kapeugah bak gop beh, salahkah ka matang bak ayah tuha“ (jangan kamu katakan pada siapa pun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua)”.

Atas perbuatannya melakukan Pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan Pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kronologi Wanita Tuna Rungu Dicekoki Miras dan Dirudapaksa Oknum Linmas

Seorang wanita tuna rungu dicekoki miras dan dirudapaksa oknum Linmas, BL.

Insiden NS (20), wanita tuna rungu dirudapaksa oknum Linmas terjadi dekat kuburan kakek korban, tepatnya di Komplek Kuburan Jati, Duren Jaya, Bekasi Timur.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved