Tagihan Listrik Per Bulan Bakal Naik, Pemerintah Buka Peluang Tarif Naik, Berikut Simulasinya

Pemerintah berencana membuka peluang menaikkan tarif listrik pada kuartal III 2021 yang membuat tagihan semua pelanggan non subsidi akan membengkak

Tagihan Listrik Per Bulan Bakal Naik, Pemerintah Buka Peluang Tarif Naik, Berikut Simulasinya. Ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNBATAM.id - Listrik menjadi salah satu kebutuhan dasar rumah tangga dan insutri yang wajib ada.

Ketiadaan setrum membuat aktivitas terganggu terutama untuk sektor industri.

Berapa pun harga tarif listrik, umumnya akan tetap dibayar karena fungsinya yang begitu penting.

Namun, kabar kurang enak datang lagi terkait tarif dasar listrik (TDL).

Pemerintah berencana membuka peluang menaikkan tarif listrik pada kuartal III 2021 atau mulai 1 Juli 2021.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Naik Hingga 31 Maret 2021

Salah satu skenario kenaikan tarif listrik adalah dengan menghapus 100 persen kompensasi yang selama ini dibayarkan pemerintah.

Dengan skenario ini, semua golongan pelanggan PLN non-subsidi akan lebih mahal ketika bayar tagihan listrik per bulannya.

Berikut adalah simulasi tagihan listrik per bulan setelah kenaikan tarif berlaku, untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri besar.

Tribunbatam.id / Istimewa (Humas Bright PLN)
Tribunbatam.id / Istimewa (Humas Bright PLN) (Ist)

Simulasi ini dikutip pada Rabu (14/4/2021) dari bahan paparan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kamis (8/4/2021) lalu.

Kenaikan tagihan listrik per bulan ini untuk masing-masing golongan berbeda-beda besarannya.

Hal ini tidak lepas dari penetapan tarif yang berbeda, serta asumsi pemakaian rata-rata dari tiap golongan pelanggan.

Tagihan listrik pelanggan rumah tangga Pertama, bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan R.1 / 900 VA-RTM, pemerintah mematok asumsi pemakaian rata-rata per bulan adalah 109 kWh.

Dengan asumsi tersebut, selama ini pelanggan membayar tagihan listrik sebesar Rp 147.893 per bulan.

Jika kompensasi pemerintah dihapuskan sepenuhnya, dengan asumsi pemakaian yang sama, maka tagihan per bulan bakal bertambah Rp 17.909 per bulan.

Baca juga: Tarif Listrik Naik hingga di Atas 100 Persen, Warga Karimun: Pemakaian Sama, Tapi Terasa Naiknya

Dengan kenaikan tersebut, maka tagihan listrik per bulan bagi pelanggan rumah tangga dengan golongan R.1 / 900 VA-RTM adalah sebesar Rp 165.802 per bulan mulai 1 Juli 2021.

Sementara itu, untuk pelanggan rumah tangga golongan R.1 / 1.300 VA juga bakal terdampak jika skenario kenaikan tarif listrik ini mulai berlaku pada 1 Juli 2021.

Untuk pelanggan golongan ini, pemerintah mengasumsikan pemakaian per bulan adalah 152 kWh.

Dengan jumlah pemakaian itu, selama ini tagihan listrik per bulan adalah Rp 219.902.

Ilustrasi petugas PLN mencek meteran listrik
Ilustrasi petugas PLN mencek meteran listrik (indonesia.go.id)

Kelak jika tarif listrik naik, maka dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan listriknya naik Rp 10.810 per bulan.

Dengan begitu, tagihan listrik pelanggan rumah tangga 1.300 VA adalah Rp 230.712 per bulan.

Selanjutnya, tagihan listrik yang juga akan naik adalah bagi pelanggan R.1 / 2.200 VA.

Semula, dengan asumsi pemakaian sebulan 279 kWh, maka tagihan listrik yang selama ini ditarik adalah Rp 402.712 per bulan.

Nantinya, dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan bulanan naik Rp 19.797.

Dengan demikian, tagihan listrik pelanggan PLN golongan rumah tangga 2.200 VA adalah Rp 422.509 per bulan.

Kemudian, tarif listrik pelanggan rumah tangga R.2 / 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA juga akan naik mulai 1 Juli 2021.

Baca juga: Pemerintah Turunkan Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Golongan Rendah, Berikut Rinciannya

Selama ini, dengan asumsi pemakaian 442 kWh per bulan, tagihan listriknya adalah Rp 639.213 per bulan.

Jika kenaikan tarif listrik berlaku, maka dengan asumsi pemakaian bulanan yang sama, tagihan listriknya akan naik Rp 31.423 per bulan.

Dengan kenaikan tagihan tersebut, maka total biaya bayar listik pelanggan rumah tangga R.2 / 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA adalah Rp 670.636 per bulan.

Terakhir, pelanggan rumah tangga golongan R.3 / 6.600 VA ke atas juga direncanakan mengalami kenaikan tarif listrik mulai triwulan III atau 1 juli 2021.

Hearing terkait keluhan masyarakat akan biaya listrik di Kantor DPRD Karimun, Senin (11/5/2020). Manajemen PLN Rayon Tanjungbalai Karimun membantah adanya kenaikan tarif listrik di masa pandemi Covid-19.
Hearing terkait keluhan masyarakat akan biaya listrik di Kantor DPRD Karimun, Senin (11/5/2020). Manajemen PLN Rayon Tanjungbalai Karimun membantah adanya kenaikan tarif listrik di masa pandemi Covid-19. (TribunBatam.id/Elhadif Putra)

Untuk golongan ini, tagihan bulanan yang berlaku selama ini adalah Rp 2.059.298 dengan asumsi pemakaian listrik sebesar 1.425 kWh per bulan.

Dengan asumsi pemakaian rata-rata yang sama, maka akan terjadi kenaikan tagihan sebesar Rp 101.233 per bulan.

Dengan tambahan tersebut, tagihan listrik pelanggan golongan R.3 / 6.600 VA ke atas adalah Rp 2.160.531 per bulan.

Kenaikan tagihan listrik pelanggan bisnis Tak hanya pelanggan rumah tangga, para pebisnis juga akan terdampak kenaikan tarif listrik mulai 1 Juli 2021.

Pelanggan PLN bisnis besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA.

Untuk pelanggan golongan B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA, semula tagihan listriknya adalah Rp 3.699.946 per bulan, dengan asumsi pemakaian daya 2.561 kWh sebulan.

Baca juga: Pembebasan Biaya Tarif Listrik Akibat Covid-19 Diperpanjang Hingga September, Berikut Caranya

Adapun jika kompensasi dari pemerintah dihapus 100 persen mulai 1 Juli nanti, maka tagihannya ikut berubah.

Dengan asumsi pemakaian daya yang sama, tagihan listrik akan bertambah Rp 181.886 per bulan.

Dengan begitu, total tagihan listrik pelanggan bisnis besar B-2/TR 6.600 VA hingga 200 kVA adalah Rp 3.881.832 per bulan.

Pelanggan yang masuk golongan tersebut di antaranya bisnis di bidang tekstil, pergudangan dan penyimpanan, serta pengolahan dan pengawetan.

Dirut PLN Zulkifli Zaini Lihat Foto Dirut PLN Zulkifli Zaini(Dok PLN) Sementara itu, untuk pelanggan golongan B-3/TM di atas 200 kVA tagihannya berbeda lagi.

Yang termasuk pelanggan golongan ini di antaranya mall atau pusat perbelanjaan, apartemen, dan hotel.

Pada golongan ini, dengan asumsi pemakaian listrik 208.707 kWh sebulan, sebelumnya biaya tagihan listriknya adalah Rp 234.328.239 per bulan.

bright PLN Batam menjamin jaringan transmisi SUTT 150 KV Batu Besar – Nongsa Batam tidak berdampak radiasi kepada masyarakat sekitar.
bright PLN Batam menjamin jaringan transmisi SUTT 150 KV Batu Besar – Nongsa Batam tidak berdampak radiasi kepada masyarakat sekitar. (ist)

Nantinya, jika tarif listrik naik maka dengan asumsi pemakaian yang sama, tagihan listriknya naik Rp 33.152.271 per bulan.

Dengan begitu, total tagihan listrik sebulan menjadi Rp 267.480.510.

Tagihan listrik pelanggan industri besar juga naik Salah satu skenario kenaikan tarif listrik juga akan berdampak pada tagihan listrik industri besar.

Untuk pelanggan industri besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas.

Yang termasuk pelanggan golongan I-3/ TM di atas 200 kVA di antaranya adalah industri pengolahan kopi seperti Nestle, Mustika Kencana, dan Ghandapala, juga industri air minum seperti PDAM.

Semula, tagihan listrik golongan ini adalah Rp 381.802.353 per bulan, dengan asumsi pemakaian rata-rata sebulan 341.970 kWh.

Baca juga: Presiden Jokowi Gratiskan Tarif Listrik 450 VA 3 Bulan, Diskon 50 Persen Bagi 900 VA

Nantinya, dengan asumsi pemakaian rata-rata yang sama, tagihan listrik lebih mahal dengan selisih Rp 54.016.601 per bulan.

Dengan begitu, total tagihan listrik per bulan menjadi Rp 435.818.954.

Sementara itu, golongan pelanggan industri besar I-4/ TT 30.000 kVA ke atas bakal jadi yang termahal kenaikan tagihannya jika skenario kenaikan tarif berlaku 1 Juli 2021.

Spanduk penolakan kenaikan tarif listrik di Simpang Nato, Sagulung, beberapa waku lalu
Spanduk penolakan kenaikan tarif listrik di Simpang Nato, Sagulung, beberapa waku lalu (TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN)

Pelanggan yang masuk golongan ini misalnya industri semen seperti Holcim, Semen Cibinong, Semen Gresik, dan Jui Shin, serta industri makanan dan masakan olahan seperti Indofood, Ajinomoto, dan Miwon.

Dengan rata-rata pemakaian sebulan sebesar 15.216.984 kWh, biasanya industri ini membayar tagihan listrik Rp 15.221.665.922 per bulan.

Dengan adanya skenario kenaikan tarif tanpa kompensasi, maka tarifnya akan naik dengan tambahan tagihan sebesar Rp 2.873.476.192 per bulan untuk asumsi pemakaian yang sama.

Dengan tambahan itu, maka total tagihan listrik yang harus dibayarkan dalam sebulan adalah Rp 18.095.142.114.

* Berita tentang Tarif Listrik

* Berita tentang TDL

* Berita tentang PLN

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Siap-siap Tarif Listrik Naik, Ini Simulasi Tagihan Per Bulan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved