Cuma Gara-gara Ditanya Kapan Nikah, Oknum TNI Habisi Ibu Guru Honorer dan Buang jasad di Semak

Seorang oknum TNI tega membunuh seorang perempuan guru honorer cuma karena ditanya kapan nikah

Istimewa
Ilustrasi wanita tewas dibunuh pacar 

TRIBUNBATAM.id -  Peristiwa mengenaskan ini melibatkan oknum TNI yang diduga membunuh pacarnya sendiri dengan cara yang sadis.

Pasalnya, sehabis melakukan pembunuhan pelaku berusaha dengan segala akalnya menghilangkan jejak, sehingga saat ditemukan sebulan kemudian korban tinggal tulang belulang.

Seorang oknum TNI berinisial Praka MAM tega membunuh kekasihnya berinisial RR (30) di kawasan Jalan Transad, Balikpapan Timur, Kalimantan Timur.

Suasana rumah duka saat sebelum pemakaman RR (32) pada Rabu (14/4/2021).
Suasana rumah duka saat sebelum pemakaman RR (32) pada Rabu (14/4/2021). (tribunkaltim.co/ho)

Kapendam VI/Mulawarman, Letkol Inf Muhammad Taufik Hanif mengenai kronologi lengkap pembunuhan masih dalam pendalaman.

Pasalnya, terdapat perbedaan keterangan dari tersangka maupun keluarga korban.

"Jadi memang sesuai dengan pengakuan dari (keluarga) korban, yaitu pada saat tersangka mau membunuh, korban diajak ke tempat tersebut (TKP) untuk melihat pemandangan," ungkap Letkol Inf Taufik di ruangannya, Jumat (16/4/2021).

Kemudian pada saat duduk berdua, lanjutnya, tersangka mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga meninggal.

 
Dijelaskan lebih lanjut, usai 2 minggu pasca pembunuhan, Praka MAM lantas mendatangi kembali lokasi ia membunuh korban, RR (30).

Kemudian mengambil pakaian RR dengan maksud menghilangkan jejak.

"Setelah 2 minggu, diambil. Kalau pengakuan (keluarga) korban, jaket, jilbab kalau tidak salah, diambil kemudian dibuang ke tempat yang jauhnya sekitar 2-3 kilometer dari TKP," jelas Letkol Inf Taufik.

Kini, tahapannya ialah pihaknya memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban. Khususnya dari Pomdam VI Mulawarman.

"Jadi bantuan hukum dari Pomdam diberikan kepada yang bersangkutan karena kan ancamannya hukuman mati. Sesuai dengan kesalahan dia," sebutnya.

Dimana diketahui bahwa kini Praka MAM terancam hukuman mati dengan jerat Pasal 340 KUHP.

Sebelum itu, tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer untuk mencabut kedinasan atau pemecatan.

Tadi juga sudah konfirmasi ke Danpomdam, seperti itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved