Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Sanksi Bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung
Dishub Kepri juga mengungkap pengeculian terkait kebijakan larangan mudik 2021. Siapa saja mereka?
Pemerintah, setidaknya menyiapkan 333 posko sekat untuk menerapkan sanksi ini.
"Yang ada tidak sampai tujuan malah jadinya," ungkapnya.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi sejumlah kelompok terkait Larangan Mudik ini.
Pengecualian ini, tentunya wajib mengikuti sejumlah kententuan.
Salah satunya izin dari Kementerian Perhubungan atau Kemenhub RI.
Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Kepri Junaidi pun mengungkap golongan yang dikecualikan terkait Larangan Mudik ini.
Mulai dari angkutan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin seperti Pinang-Batam atau sebaliknya.
Pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan dilakukan antar pulau atau wilayah tersebut.
"Jadi, bila dalam satu provinsi masih dikecualikan. Dikebijakan itu ada pengecualian," ungkapnya.
Dalam surat edaran terkait Larangan Mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, pengecualian juga berlaku bagi penumpang angkutan udara yang berasal dari lembaga tinggi Negara RI dan tamu kenegaraan.
Penerbangan operasional konsulat jenderal, konsulat asing serta perwakilan organisasi Internasional di Indonesia.
Selanjutnya, penerbangan operasional, penerbangan khusus yang melakukan pemulangan WNI atau WNA, operasional penegakan hukum.
Kemudian ketertiban dan pelayanan darurat, penerbangan operasional kargo, penerbangan operasional berizin, penerbangan operasional lainnya yang mendapatkan izin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub RI.

"Pengecualian yang bisa berangkat menggunakan angkutan udara ialah mempunyai surat perjalanan dinas.
Kemudian orang tua yang meninggal dunia, melahirkan, orang sakit dan butuh perobatan lebih intensif bisa," tambahnya.