Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Sanksi Bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung
Dishub Kepri juga mengungkap pengeculian terkait kebijakan larangan mudik 2021. Siapa saja mereka?
Terhadap surat edaran larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei 2021, ketentuannya antara lain.
Masyarakat diminta tidak keluar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut, libur cuti lebaran idul Fitri tetap ada namun dilakukan secara virtual yang sudah berlaku di tahun 2020.
"Bahaya mudik saat pandemi Covid-19 tentu transportasi umum antar kota banyak diisi penumpang dan berpotensi penularan yang besar.
Kedua anda bisa menularkan covid 19 di perjalanan maupun dikampung halaman apalagi, masuk kategori positif covid terlihat sehat dan tidak menunjukkan gejala sama sekali.
Apalagi bahanya, orang tua lebih rentan tertular covid 19, jangan sampai ayah, ibu, kakek, nenek kita terkena covid-19.
Ingat covid 19 sudah menyebar di seluruh Indonesia.
Dalam rapat yang telah kami ikuti, bahwa Pemerintah daerah dihimbau untu menghimbau kepada masyarakat yang ada di daerahnya untuk tetap berada di daerah masing-masing," sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri