Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Ini Sanksi Bagi Pemudik yang Nekat Pulang Kampung
Dishub Kepri juga mengungkap pengeculian terkait kebijakan larangan mudik 2021. Siapa saja mereka?
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mengeluarkan surat edaran terkait Larangan Mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Larangan Mudik ini diberlakukan untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia, termasuk covid-19 di Kepri.
Kepala Dinas Perhubungan atau Kepala Dishub Kepri, Junaidi kepada TribunBatam,id mengungkap langkah Pemerintah memberlakukan Larangan Mudik saat Idul Fitri tahun ini.
Dalam rapat koordinasi bersama Menkopolhukam, terungkap pada masa libur terjadi peningkatan jumlah pasien covid-19 hingga 68 persen.
Hal ini yang menjadi menjadi evaluasi untuk tahun ini.
Tingginya keterisian ruangan perawatan kesehatan di RS usai libur panjang jadi dampak lain dari meningkatnya jumlah pasien baru covid-19 ini.
"Jadi kalau seandainya masyarakat melakukan mudik di kampung-kampung itu kan fasilitas yang dimiliki kurang maksimal," jelasnya saat ditemui pada minggu kedua bulan April 2021 itu.
Junaidi menjelaskan terkait dikeluarkannya Larangan Mudik 2021 itu.

Selain karena pandemi Covid-19, masih terdapat animo masyarakat mudik untuk menghadapi lebaran.
"Tujuan lainnya untuk pembatasan dan pengendalian untuk yang tetap mudik.
Lalu menekan penyebaran wabah covid-19 sekaligus pengendalian penyebaran covid 19 selama Ramadhan 2021 di Provinsi Kepri sesuai surat edaran Satgas Covid-19 dan Menpan-RB," ungkapnya, Rabu (14/4/2021).
Junaidi menambahkan, Larangan Mudik juga dimaksudkan untuk mengatur pembatasan mobilitas dan mengoptimalisasi fungsi posko covid di desa kelurahan selama bulan suci Ramadhan 2021 dan lebaran Idul Fitri.
Pertimbangan pemerintah melakukan kebijakan antara lain tingginya angka penularan covid 19 dan kematian akibat covid 19 usai libur panjang yang lalu.
Pemerintah pun, menurutnya sudah menyiapkan sanksi bagi armada yang melanggar ketentuan, termasuk pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman pada waktu yang ditentukan itu.
Salah satu sanksinya, memulangkan pemudik ke tempat asalnya.
Baca juga: Terkendala Anggaran, Pemkab Bintan Tiadakan Program Mudik Gratis ke Tambelan
Baca juga: SOAL Larangan Mudik 6 hingga 17 Mei, Gubernur Kepri : Kita Tetap Buka Jalur Mudik, Tapi Khusus Kepri