KPK BONGKAR KORUPSI DI BINTAN

KPK Periksa Komisaris Perusahaan di Kepri, Ungkap Kasus Korupsi Bintan

Pemeriksaan komisaris perusahaan di Kepri sebagai saksi berlangsung di kantor KPK di Jakarta hari ini, Rabu (21/4/2021).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
kompas.com
KPK Periksa Komisaris Perusahaan di Kepri, Ungkap Kasus Korupsi Bintan. Foto Gedung KPK di Jakarta. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Babak baru pengungkapan kasus korupsi di Bintan kembali berlanjut.

Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Komisaris PT Nata Aryanta Parama, Ribin.

Pemeriksaan itu, berlangsung di kantor KPK yang berlokasi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Ribin sebagai saksi ini, merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sejumlah saksi sebelumnya terkait tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

"Yang bersangkutan hari ini kami periksa sebagai saksi," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada TribunBatam.id, Rabu (21/4/2021).

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa ada 2 orang dilakukan pelarangan ke luar negeri.

Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019).
Juru Bicara KPK Ali Fikri memberi keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/1/2019). ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Ali Fikri mengatakan, sejak 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini.

Pelarangan dua orang keluar negeri ini, berlaku hingga 6 bulan sejak 22 Februari 2021.

Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut, sambung Ali Fikri tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," ujarnya.

KPK 'Sentil' 3 Saksi

Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sorotan kepada 3 orang saksi dalam membongkar kasus korupsi di Bintan.

Tiga orang yang dipanggil untuk diminta hadir di Polres Tanjungpinang itu, diketahui berhalangan hadir.

Mereka yang diminta datang sejak tanggal 6 hingga 8 April 2021 itu di antaranya Jong Hua alias Ayong, Zondervan alias Evan dan Yuhendra.

Ketiga orang ini, rencananya diminta keterangannya sebagai saksi terkait dugaan pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved