BATAM TERKINI
BARU! Syarat Pernikahan di KUA Batam Tahun 2021
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi. Apa saja syaratnya.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi.
Syarat administrasi harus disiapkan sebelum menikah, karena cukup banyak.
Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.
Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.
Persyaratan Administrasi Pernikahan
Persyaratan umum
1. Surat Pengantar Perkawinan Dari Lurah
2. Fotokopi KTP dan KK
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Fotokopi ijazah terakhir
5. Pas foto berwarna ukuran 2 X 3 sebanyak 4 lembar dan 4X6 sebanyak nyak 2 lembar dengan background warna biru
6. Surat persetujuan kedua calon mempelai (N3)
7. Fotokopi KTP dan KK orang tua
8. Fotokopi KTP wali nikah dan fotokopi KTP 2 orang saksi akad nikah masing-masing 1 lembar.
9. Surat keterangan kesehatan dari dokter dan atau puskesmas