BATAM TERKINI
BARU! Syarat Pernikahan di KUA Batam Tahun 2021
Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi. Apa saja syaratnya.
Penulis: Beres Lumbantobing |
10. Sertifikat telah mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin
Baca juga: 159 Warga Batam Meninggal karena Kena Covid-19, Terbanyak dari Batam Kota
Pernikahan campuran
1. Surat izin menikah di Indonesia dari kedutaan atau perwakilan negara asal (WNA)
2. Fotokopi akta kelahiran dan data orang tua calon pengantin dari negara asal (WNA)
3. Fotokopi kartu identitas dari negara asal
4. Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi (WNA)
Persyaratan khusus
1. Surat rekomendasi perkawinan dari gua Kecamatan an bagi calon pengantin yang berasal dari Kecamatan atau daerah lain.
2. Surat izin orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia kurang dari 21 tahun (N4)
3. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri yang belum mencapai umur 19 tahun.
4. Surat izin dari atasan atau kesatuan bagi calon pengantin anggota TNI atau Polri
5. Akta cerai asli dari pengadilan bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda (perceraian di pengadilan)
6. Akta kematian atau surat keterangan kematian(N6) dari Kelurahan bagi yang berstatus duda atau janda ditinggal mati.
7. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama ma bagi suami hendak beristri lebih dari seorang.
8. Surat dispensasi camat dalam hal akad nikah dari dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja sejak pendaftaran nikah