Senin, 4 Mei 2026

Korupsi di Dishub Batam - Rustam Efendi Jalani Sidang Perdana, Keberatan atas Dakwaan JPU

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dishub Batam Rustam Efendi menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang. Rustam keberatan atas dakwaan JPU

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sidang perdana Rustam Efendi (55), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang 

Diberitakan, kabar terbaru datang dari tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi.

Setelah dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polsek Batamkota ke Rutan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) di Tanjungpinang, mantan Kepala Dishub Batam, Rustam Efendi akan menjalani sidang perdananya besok, Kamis (22/4/2021).

Diketahui, dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sidang perdana Rustam akan digelar sekira pukul 10.00 Wib bertempat di ruang sidang utama.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, keterlibatan Rustam dalam kasus dugaan aksi pemerasan ke sejumlah diler mobil se-Kota Batam ini berlangsung sejak 2018 silam.

Saat itu merupakan tahun pertama Rustam menjabat sebagai Kadishub Batam.

Ia memerintahkan terdakwa lainnya, Hariyanto, mengundang mitra atau pihak diler penerima layanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib KIR (kendaraan angkutan barang atau angkutan barang komersial kondisi baru) dalam hal penerbitan Surat Rekomendasi Penetapan Jenis dan Fungsi Kendaraan Bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersial kondisi baru alias SPJK.

Pertemuan dilakukan di sebuah kedai kopi di kawasan Sukajadi Batam.

Setelah mendapat perintah dari Rustam, Hariyanto pun menghubungi beberapa diler mobil resmi di Batam.

Pertemuan di kedai kopi itu dihadiri saksi Jovan Stevanus yang merupakan staf PT Isuindomas Putra Batam (mewakili Isuzu Batam), saksi Sri Nuryono yang merupakan staf PT. Rodamas Makmur Motor (mewakili Indomobil Batam/Hino/Suzuki), saksi Endy yang merupakan Biro Jasa PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Mitsubishi Batam (mewakili Mitsubishi Batam), saksi Pisoga Tri Orta yang merupakan staf Biro Jasa Mitra Dua Warna yang merupakan Biro Jasa Astra Daihatsu Batam (mewakili Daihatsu Batam).

Kemudian hadir pula saksi Wisria Dinata yang merupakan perseorangan yang biasanya mengurus dokumen kendaraan Pengujian Kendaraan PT. Agung Auto Mall Toyota se-Kota Batam (mewakili Toyota Batam Cabang Sekupang, Batam Center dan Batu Ampar Batam).

Dalam pertemuan itu, Hariyanto menyampaikan permintaan uang tidak sah (tanpa dasar hukum) kepada mitra penerima layanan pengujian kendaraan bermotor terkait penerbitan SPJK sebagai syarat diterbitkannya surat KIR.

Uang yang diminta sebesar Rp 1 juta per unit kendaraan angkutan barang atau komersial.

Tidak hanya itu, ia juga mengatakan yang pada intinya "Bagaimana berkas SPJK mau jalan kalau tidak ada uangnya".

Kemudian, menyampaikan juga sedikit ancaman dengan kalimat “nanti bisa lambat dan sulit untuk terbit SPJK tersebut’.

Ancaman dari Hariyanto ini membuat para mitra menjadi khawatir jika tidak melakukan pembayaran biaya SPJK yang diminta tersebut maka berkas SPJK dan KIR bisa terhambat dan dipersulit serta berdampak untuk konsumen mereka. Akhirnya para mitra atau diler pun terpaksa menuruti.

Sementara itu, hingga berita ini dikirim, Hendarsyah YP selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat dikonfirmasi perihal kelanjutan sidang kasus ini belum menjawab pesan yang dikirimkan oleh Tribun Batam.

Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Rustam Efendi dipindahkan ke rumah tahanan tipikor Tanjungpinang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved