Korupsi di Dishub Batam - Rustam Efendi Jalani Sidang Perdana, Keberatan atas Dakwaan JPU
Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dishub Batam Rustam Efendi menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang. Rustam keberatan atas dakwaan JPU
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi (55) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021).
Dalam persidangan itu, Rustam Efendi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Simatupang.
Lewat penasihat hukumnya, Rustam akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, JPU membacakan surat dakwaan. Pada intinya mengatakan terdakwa Rustam, bersama-sama dengan terdakwa Hariyanto yang merupakan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor diduga melakukan pungli terhadap penerbitan SPJK kepada mitra kerjanya dan rekan kerja di seluruh mitra Kota Batam yang berhubungan dengan izin SPJK.
"Untuk penerbitan SPJK terdapat pungutan liar untuk perunit kendaraan bermotor jenis angkutan barang atau angkutan orang komersil kondisi baru," kata Dedi dalam dakwaan yang dibacakan secara virtual.
Dedi mengungkapkan, awalnya kedua terdakwa meminta tarif penerbitan SPJK untuk per unit kendaraan bermotor jenis angkutan barang awalnya Rp 1 juta perunit pada pertemuan pertama dengan mitra usaha.
Namun karena tarif itu merasa berat bagi mitra, sehingga meminta penurunan tarif, maka dilakukan pertemuan kedua dan disepakati Rp 850 ribu per unit kendaraan bermotor jenis angkutan atau angkutan orang komersil kondisi baru Dishub Batam sejak tahun 2018 sampai tahun 2020.
"Adapun rincian SPJK di tahun 2018 sebanyak 258 surat sebesar Rp 219 juta, tahun 2019 sebanyak 816 surat sebesar Rp 693 juta, dan tahun 2020 sebanyak 665 surat sebesar Rp 565 juta. Maka total seluruhnya yang diperoleh keduanya total sebanyak 1739 surat sebesar Rp 1,4 miliar," paparnya.
Sementara itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan, terdakwa Rustam mendapat bagian dari pungli itu sebesar Rp 500 ribu per surat SKPJK.
Sedangkan sisanya Rp 300 ribu diberikan kepada terdakwa Hariyanto untuk dana operasional dan pribadinya.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primer, melanggar pasal 12 huruf e UU pemberantasan tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesatu KUHP.
Dalam dakwaan subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar pasal 12 a UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesat KUHP. Atau kedua melanggar pasal 11 UU Tipikor jo pasal jo pasal 55 ayat 1 ke-1 no 65 ayat kesat KUHP.
Atas dakwaan JPU, Penasihat Hukum terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan JPU, sehingga menyatakan akan mengajukan eksepsi.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Eduard MP Sihaloho didampingi anggota Yon Efri dan Jonny Gultom menunda persidangan dengan agenda eksepsi terdakwa, Senin (3/5/2021) mendatang.
Sidang Perdana
