Senin, 4 Mei 2026

Korupsi di Dishub Batam - Rustam Efendi Jalani Sidang Perdana, Keberatan atas Dakwaan JPU

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dishub Batam Rustam Efendi menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang. Rustam keberatan atas dakwaan JPU

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sidang perdana Rustam Efendi (55), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang 

Sebelumnya, anak buah Rustam bernama Hariyanto yang merupakan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan.

Hariyanto ditahan pada Rabu (17/3/2021). Bahkan status hukumnya sudah menjadi terdakwa dan tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Dosa keduanya adalah, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan tahun 2018 hingga tahun 2020 di Dishub Batam.

Baik Rustam dan Hariyanto diduga melakukan pungutan liar alias pungli terhada daeler se-Kota Batam.

"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelasnya.

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Dijerat Pasal Berlapis

Hariyanto dan Rustam Efendi dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Terancam 20 Tahun Penjara

Pasal 12 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Lantas Siapa Rustam Efendi?

Rustam Efendi sebelum menjabat Kadishub Batam, merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Batam.

Pada Waktu itu, Rustam Efendi menjabat sebagai Kabid Pendidikan Dasar Disdik Kota Batam.

Karir Rustam dari seorang pengajar terus menanjak. Hingga pada Selasa (4/8/2018) Rustam Efendi dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam.

Jabat Ketua PGRI Kota Batam hingga Kepri

Nama Rustam Efendi di kalangan guru bukan nama asing. Rustam Efendi merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batam masa jabatan 2013-2017

Usai habis masa jabatannya sebagai Ketua PGRI Kota Batam, Rustam Efendi kembali terpilih Ketua PGRI Kepri masa jabatan 2019-2024. Belum habis masa jabatan ini, ia ditangkap karena kasus dugaan korupsi.

(TribunBatam.id/Endra Kaputra/ Ichwan Nur Fadillah/Leo Halawa)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi di Dishub Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved