Senin, 4 Mei 2026

Korupsi di Dishub Batam - Rustam Efendi Jalani Sidang Perdana, Keberatan atas Dakwaan JPU

Terdakwa kasus dugaan korupsi di Dishub Batam Rustam Efendi menjalani sidang perdana di PN Tanjungpinang. Rustam keberatan atas dakwaan JPU

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Sidang perdana Rustam Efendi (55), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang 

Rustam Efendi yang menjabat Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Batam sebelumnya dititipkan di sel tahanan Polsek Batam Kota.

Rustam Efendi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Batam sejak Kamis (8/4/2021).

Ia terjerat kasus pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.

"Tadi pagi dipindahkannya," ujar Kapolsek Batamkota, AKP Nindya Astuty saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Senin (19/4/2021).

Diketahui, dari Polsek Batamkota, Rustam dibawa menggunakan mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi BP 1725 JP.

Ia dikawal oleh empat petugas dari Kejari Batam dan dua personel Polsek Batamkota.

Satu minggu setelah berstatus tersangka, berkas perkara milik Kadishub Batam Rustam Efendi sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam rilisnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan pada hari Selasa (15/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Ia menegaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen Kejari Batam dalam menyelesaikan penanganan perkara tipikor secara cepat dan transparan.

“Tersangka (Rustam Efendi) didakwa dengan dugaan tipikor yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ungkap Hendar.

Pada kasus ini, kata dia, dugaan pemerasan itu dilakukan dalam hal penerbitan surat rekomendasi penentuan sifat dan jenis kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam tahun 2018, 2019 dan 2020.

Baca juga: Kejari Batam Limpahkan Berkas Rustam Efendi ke Pengadilan terkait Kasus Korupsi di Dishub

Baca juga: Seminggu Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Berkas Rustam Efendi Dilimpahkan ke Pengadilan

Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam
Kadishub Batam Rustam Efendi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Batam (tribunbatam.id/Argianto)

Profil Rustam Efendi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi terpaksa puasa di balik jeruji besi.

Rustam ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batam, dalam kasus dugaan korupsi pada Kamis (8/4/2021) pukul 11.00 WIB.

"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana, dilansir dari Tribun Batam, Kamis (8/4/2021).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved