Layanan BI Checking di OJK Tak Musti ke Kantornya & Kini Sudah Bisa Online, Ini Langkahnya
Mengurus surat BI Checking, tidak musti datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Kini sudah tersedia layanan melalui online
TRIBUNBATAM.id - Untuk masyarakat Indonesia yang ingin mengurus surat BI Checking, tidak musti datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
Kini sudah tersedia layanan melalui online. Namanya, Sistem Layanan Informasi Keuangan ( SLIK) Informasi Debitur ( iDeb).
Untuk diketahui, biasanya bukti BI Checking yang dikeluarkan OJK dibutuhkan oleh masyarakat untuk berbagai pengurusan.
Misalkan tujuan kredit perumahan. Sebagai debitur baru, lazimnya bank sebagai calon kreditur meminta nasabah atau konsumennya mengurus BI Checking dari OJK.
Atau pun, BI Checking untuk kebutuhan lain.
Tujuannya, untuk mengetahui seseorang nasabah apakah pernah mengalami kredit macet atau tidak.
Dikutip dari website resmi milik OJK di ojk.go.id , memuat tata cara pengurusan iDeb secara mandiri melalui online.
• OJK Gelar Lomba Vlog User Experience, Cek Syarat dan Ketentuannya
1. Terlebih dahulu kunjungi situs website https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrian

• Silaturahmi Tribun Batam ke Kantor OJK Kepri, Kepala OJK Ingatkan Bahaya Fintech Ilegal
3. Isi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar


• Sempat Dihentikan, OJK Buka Lagi Layanan Urun Dana
4. Upload foto/scan dokumen asli yang dibutuhkan antara lain:
a. Debitur perseorangan ; KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA
b. Debitur Badan Usaha :
1. Identitas Badan Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
2. NPWP Badan Usaha
3. Akta Pendirian/Anggaran dasar pertama
5. Tunggu email dari OJK yang berisi bukti registrasi antrian SLIK online
6. Tunggu OJK melakukan verifikasi data anda. Jika sudah terverifikasi anda akan memperoleh email dari OJK
yang berisi informasi hasil verifikasi antrian SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal;
• Cara Cek Legalitas Pinjaman Online, Inilah Daftar 151 Fintech Berizin dan Terdaftar di OJK
7. Apabila data dan dokumen yang anda sampaikan telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email tersebut:
a. Cetak atau print formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 x
b. Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim selfie ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.
c. OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.