Layanan BI Checking di OJK Tak Musti ke Kantornya & Kini Sudah Bisa Online, Ini Langkahnya

Mengurus surat BI Checking, tidak musti datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan ( OJK). Kini sudah tersedia layanan melalui online

OJK.GO.ID
Layanan BI Checking di OJK Tak Musti ke Kantornya & Kini Sudah Bisa Online, Ini Langkahnya (Ilustrasi) 

8. Khusus untuk permintaan informasi debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhtasApp, yaitu foto/scan asli:

    a. Akta/surat keterangan Kematian
    b. Akta/surat keterangan ahli waris

9. jika data anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.

Dikutip dari laman OJK, riwayat kredit akan diukur berdasarkan aktivitas kredit setiap debitur dari skala satu sampai lima atau sering disebut kolektibilitas (kol) seperti berikut:

  • Kredit Lancar atau Kol 1: Yaitu Kredit di mana debitur mampu menyelesaikan segala kewajibannya tanpa ada cela.
  • Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2: Kredit dengan tunggakan selama 1-2 bulan karena keterlambatan pembayaran.
  • Kredit Tidak Lancar atau Kol 3: Kredit dengan tunggakan selama 3-4 bulan.
  • Kredit Diragukan atau Kol 4: Kredit tidak lancar yang telah jatuh tempo dengan tunggakan lebih dari 5-6 bulan.
  • Kredit Macet atau Kol 5: Kredit tidak lancar dengan tunggakan lebih dari 6 bulan. Telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.

Selain layanan BI Checking di OJK, masih banyak layanan lainnya via online, bisa kunjungi ini

(*/tribunbatam.id/leo halawa)

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang OJK

Baca Juga Berita lain tentang BI CHECKING

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved