Licin Bak Belut, Wanita Umpan Begal Ini Akhirnya Ditangkap Polisi Setelah 9 Bulan Jadi DPO

Wanita buronan kasus pembegalan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi Nur yang telah sembilan bulan masuk daftar

Editor: Eko Setiawan
Tony Hermawan/Surya
Nur saat diamankan di Polres Lumajang. 

TRIBUNBATAM.id |LUMAJANG -- Menjadi umpan begal, seorang wanita masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selama 9 bulan pelaku hidup berpindah-pindah. 

Jejaknya susah dilacak polisi hingga selalu lolos dari kejaramn Polisi.

Namun sepandai-pandai tupai melompat, sesekali pasti jatuh juga.

Beguitulah kata pepatah, pelaku berhasil ditangkap setelah datang menemui orangtua dan keluarganya.

Pelaku sendiri diketahui memang menjadi orang yang paling dicari polisi selama ini.

Baca juga: UPDATE: Adds 5,436, Covid-19 Cases in Indonesia Reach 1,632,248 People

Baca juga: Pemegang Polis Bumiputera Batam Kecewa, Belum Ada Titik Terang Soal Hak Nasabah di RDP

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 24 April 2021, Aries Cinta Membuatmu Bahagia

Wanita buronan kasus pembegalan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi.

Nur yang telah sembilan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang licin seperti belut.

Akan tetapi kerinduan akan keluarga dan kampung halaman yang membuatnya bisa ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, saat penangkapan Nur tidak bisa berbuat banyak.

"Benar Nur kami tangkap di rumahnya dan tanpa ada perlawanan," ujar AKP Fajar, Jumat (23/4/2021).

Kepada polisi, Nur mengaku melakukan aksi baru 1 kali.

Pelaku pembegalan dirawat secara intensif setelah ditusuk oleh korbannya
Pelaku pembegalan dirawat secara intensif setelah ditusuk oleh korbannya (For SerambiNews)

Baca juga: Geger Begal Payudara Incar Siswi SMA dan Mahasiswi, Pelaku Diringkus Setelah 10 Kali Beraksi

"Kalau pengakuannya baru sekali tapi ini masih kami dalami lagi," ujar Fajar.

Dalam kasus ini, dua orang telah ditangkap polisi. Yakni Sainal (21) dan Muhammad (41). Sedangkan dengan tertangkapnya Nur, maka masih menyisakan 1 tersangka berinsial A yang masih DPO.

Aksi pembegalan itu sendiri terjadi pada 14 Juli 2020, di kawasan Ranu Klakah. Korbannya adalah D (22) warga Desa Burno, Kecamatan Senduro.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved