Pemegang Polis Bumiputera Batam Kecewa, Belum Ada Titik Terang Soal Hak Nasabah di RDP
Pemegang polisi AJB Bumiputera Rolys menyebut, suasana RDP masih alot, dan belum ada titik terang terkait permintaan nasabah
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera di Batam tampak kecewa ketika hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua tak membuahkan hasil.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat pimpinan DPRD Batam.
“Tadi (RDP) masih alot juga, sehingga belum ada titik terang,” ujar Wakil Koordinator Pempol Batam, Rolys Panjaitan seusai RDP di teras Kantor DPRD Batam, Jumat (23/4/2021).
Mereka meminta agar pembayaran premi asuransi dihentikan terlebih dahulu, supaya mereka tidak terjebak pada permasalahan yang lebih dalam.
Mereka meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan agar mereka tidak didenda jika tidak membayarkan premi.
“Kalau bayar premi lagi, takutnya kami masuk ke dalam persoalan itu semakin dalam,” ucapnya.
Untuk Batam sendiri, menurutnya tercatat kurang lebih 150 orang pemegang polis. Dengan jumlah klaim yang ditaksir mencapai Rp 5 miliar.
“Akhir tahun 2019 seharusnya klaim saya sudah cair, tapi sekarang belum ada pembayaran dari mereka (Bumiputera), padahal itu uangnya untuk kebutuhan anak sekolah,” katanya.
Pada RDP tersebut, dihadiri perwakilan AJB Bumiputera wilayah Riau-Kepri, OJK Kepri serta OJK RI yang melalui teleconfrence.
Tak hanya premi, mereka juga tampak memperjuangkan nasib klaim asuransi mereka yang tidak kunjung dicairkan. RDP ketiga kembali dilanjutkan pada minggu depan bersama DPRD Batam, OJK dan pihak AJB Bumiputera.
“Karena belum ada kepastian pembayaran, makanya RDP dilanjutkan lagi,” katanya.
Rolys meminta permasalahan ini dianggap serius oleh stakeholder terkait, karena sudah tiga tahun lamanya tidak ada kejelasan pembayaran klaim asuransi.
Berbagai upaya telah mereka lakukan, seperti menyurati OJK, Ombsudman bahkan Polda Kepri. Selain itu juga telah melakukan aksi demonstrasi.
“Kami sangat mengharapkan para pemegang stakeholder, terutama OJK sebagai regulator bisa melakukan investigasi terhadap Bumiputera,” katanya.
Alami Masalah Keuangan
