Pemegang Polis Bumiputera Batam Kecewa, Belum Ada Titik Terang Soal Hak Nasabah di RDP

Pemegang polisi AJB Bumiputera Rolys menyebut, suasana RDP masih alot, dan belum ada titik terang terkait permintaan nasabah

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tampak kecewa ketika hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua di DPRD Batam tak membuahkan hasil, Jumat (23/4/2021) 

Namun, Kepala Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912 Kepri, Desloritzu, S.E., terus menyatakan jika pihaknya tidak dapat memberikan jaminan apapun terkait pembayaran klaim.

Ia mengakui, saat ini AJB Bumiputera 1912 tengah mengalami masalah keuangan.

"Kami mengakui AJB Bumiputera sudah mengalami masalah keuangan sejak tiga tahun terakhir ini.

Sejak 2018, kami mengalami keterlambatan pembayaran premi, karena mengalami tekanan likuiditas yang berat," jelas Desloritzu.

Perihal kejelasan kapan premi yang sudah jatuh tempo akan dibayarkan, pihak AJB Bumiputera 1912 Cabang Batam pun menyerahkan keputusan sepenuhnya pada manajemen pusat.

Desloritzu beralasan, kesepakatan polis ditandatangani oleh manajemen pusat bersama pemegang polis yang merupakah nasabah Bumiputera.

Sementara itu, Kantor AJB Bumiputera 1912 Cabang Batam hanya berperan sebagai perantara.

Bumiputera Perkenalkan Logo Baru
Bumiputera Perkenalkan Logo Baru (Tribunnewsbatam/ net/ist)

"Kami tidak dapat memastikan, keputusan ada di manajemen pusat.

Tetapi kami akan menyampaikan aspirasi-aspirasi para nasabah kami ke kantor pusat," jelas Desloritzu.

OJK Kepri Bereaksi

Puluhan nasabah korban Asuransi Jiwa Bersama/ AJB Bumiputera 1912 mendatangi kantor DPRD Batam dengan tuntutan pembayaran polis.

Selain dihadiri oleh perwakilan AJB Bumiputera 1912, Rapat Dengar Pendapat tersebut juga dihadiri oleh Kepala Kantor OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.

Ia menyatakan bahwa bentuk usaha dari AJB Bumiputera 1912 merupakan usaha bersama sekaligus merupakan satu-satunya asuransi dengan bentuk usaha bersama.

"Artinya bukan PT dan bukan juga koperasi.

Oleh karena itu, bapak dan ibu yang memegang polis merupakan pemilik perusahaan karena ini usaha bersama.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved