Pemegang Polis Bumiputera Batam Kecewa, Belum Ada Titik Terang Soal Hak Nasabah di RDP
Pemegang polisi AJB Bumiputera Rolys menyebut, suasana RDP masih alot, dan belum ada titik terang terkait permintaan nasabah
Segala konsekuensi berupa keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan pemilik perusahaan," jelasnya.
Lanjutnya, selama 2 tahun yakni 2016 hingga 2018 silam, OJK tidak semata-mata dapat menunjuk pengelola statuter tanpa ada dasarnya.
"Padahal pengelola statuter itu bertugas untuk memperbaiki menejemen.
Namun selama 2 tahun sepertinya tidak berjalan berhasil," paparnya.
Ia pun memaparkan bahwa dalam mengelola usaha bersama harus ada Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang dimana BPA merupakan perwakilan pemegang polis yang ditunjuk berdasarkan anggaran dasar yang berlaku di (AJB) Bumiputera 1912.
Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera tersebut diketahui berakhir di tanggal 26 Desember 2020 lalu dan sampai saat ini belum ada BPA baru.
Tak sampai disitu, ia pun meminta kepada pihak (AJB) Bumiputera 1912 agar dapat menjelaskan kepada para pemegang polis terkait tata cara pembentukan BPA agar dapat menentukan arah AJB Bumiputera kedepannya.
"Kami memahami bahwa salah satu tugas OJK ini adalah melindungi nasabah oleh karena itu OJK telah meminta manajemen agar melakukan komunikasi aktif kepada pemegang polis.
Karena untuk melanjutkan ajb ini peran BPA ini sangat penting," tegasnya.
(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami/Rebekha Askari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Berita Tentang Asuransi
Berita Tentang OJK Kepri
Berita Tentang Batam
