Pemegang Polis Bumiputera Batam Kecewa, Belum Ada Titik Terang Soal Hak Nasabah di RDP

Pemegang polisi AJB Bumiputera Rolys menyebut, suasana RDP masih alot, dan belum ada titik terang terkait permintaan nasabah

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi
Sejumlah pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tampak kecewa ketika hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) kedua di DPRD Batam tak membuahkan hasil, Jumat (23/4/2021) 

Segala konsekuensi berupa keuntungan dan kerugian menjadi tanggungan pemilik perusahaan," jelasnya.

Lanjutnya, selama 2 tahun yakni 2016 hingga 2018 silam, OJK tidak semata-mata dapat menunjuk pengelola statuter tanpa ada dasarnya.

OJK KEPRI - Kepala kantor OJK Kepri, Rony Ukurta Barus.
OJK KEPRI - Kepala kantor OJK Kepri, Rony Ukurta Barus. (TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

"Padahal pengelola statuter itu bertugas untuk memperbaiki menejemen.

Namun selama 2 tahun sepertinya tidak berjalan berhasil," paparnya.

Ia pun memaparkan bahwa dalam mengelola usaha bersama harus ada Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang dimana BPA merupakan perwakilan pemegang polis yang ditunjuk berdasarkan anggaran dasar yang berlaku di (AJB) Bumiputera 1912.

Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera tersebut diketahui berakhir di tanggal 26 Desember 2020 lalu dan sampai saat ini belum ada BPA baru.

Tak sampai disitu, ia pun meminta kepada pihak (AJB) Bumiputera 1912 agar dapat menjelaskan kepada para pemegang polis terkait tata cara pembentukan BPA agar dapat menentukan arah AJB Bumiputera kedepannya.

Kepala cabang Bursa Efek Indonesia kantor perwakilan Batam, Octavianus Evan Gulo, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepri, Iwan M Ridwan dan Kepala Bagian Pengaturan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK, Farhan Nugroho saat konferensi pers di kantor OJK Kepri, Kamis (20/4/2018).
Kepala cabang Bursa Efek Indonesia kantor perwakilan Batam, Octavianus Evan Gulo, Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepri, Iwan M Ridwan dan Kepala Bagian Pengaturan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal OJK, Farhan Nugroho saat konferensi pers di kantor OJK Kepri, Kamis (20/4/2018). (tribun batam)

"Kami memahami bahwa salah satu tugas OJK ini adalah melindungi nasabah oleh karena itu OJK telah meminta manajemen agar melakukan komunikasi aktif kepada pemegang polis.

Karena untuk melanjutkan ajb ini peran BPA ini sangat penting," tegasnya.

(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi/Hening Sekar Utami/Rebekha Askari Diana Putri)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912

Berita Tentang Asuransi

Berita Tentang OJK Kepri

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved