Ada WNI Datang dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Membayar Rp 6,5 Juta

Polisi meringkus 3 orang diduga terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan kedatangan orang dari India tanpa melakukan karantina

Dok Humas Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta
Ada WNI Datang dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Membayar Rp 6,5 Juta. Foto WN India dipulangkan kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Ahad (25/4/2021) 

TRIBUNBATAM.id - Polisi meringkus 3 orang diduga terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan kedatangan orang dari India.

JD, S dan RW diamankan polisi dan ketiganya masih menjalani pemeriksaan.

Seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).

Baca juga: Orang Kaya India Kabur Karena Covid-19 Makin Meroket, Bayar Rp550 Juta untuk Sewa Jet Pribadi

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Negeri Anak Benua.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni dilansir dari Kompas.com.

Sebanyak 62 Warga Negara (WN) India dipindahkan dari Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021).
Sebanyak 62 Warga Negara (WN) India dipindahkan dari Hotel Ibis Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021). (TRIBUNJAKARTA.com/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Sebelumnya JD, Warga Negara Indonesia (WNI) ketahuan membayar sejumlah uang agar bisa lolos prosedur karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ia bebas melenggang tanpa melewati proses karantina setelah kembali dari India.

"Dia membayar Rp 6,5 juta kepada saudara S.

Modus ini yang sementara kita lakukan penyelidikan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Yusri Yunus dalam video yang diterima Kompas.com, Senin (26/4/2021) malam.

Yusri mengatakan, JD membayar uang kepada S dan RW.

Baca juga: 32 WN India Dipulangkan 124 Dikarantina, Negaranya Diserang Mutasi Corona malah Datang ke Indonesia

Mereka berdua mengaku pegawai Bandara Soekarno Hatta kepada JD.

"Dia (S dan RW) bisa keluar masuk itu.

Besok kita sampaikan secara jelas.

Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina.

Apakah ada pelaku lain?

Ini masih kita dalami," tambah Yusri.

Warga negara India menunjukkan identitas saat dipulangkan kembali ke India oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (25/4/2021)
Warga negara India menunjukkan identitas saat dipulangkan kembali ke India oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (25/4/2021) (Dok Humas Imigrasi Kelas I TPI Bandara Soekarno-Hatta)

Yusri mengatakan, S dan RW berperan untuk membantu meloloskan JD dari prosedur karantina Covid-19 selama 14 hari.

Padahal, pemerintah kini memberlakukan kebijakan karantina selama 14 hari untuk penumpang yang berasal dari India.

JD diketahui melakukan perjalanan dari India dan tiba di Indonesia pada Ahad (25/4/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.

JD, S dan RW kemudian diamankan polisi.

Ketiganya masih diperiksa.

"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan bagaimana kronologis pengungkapan kasusnya," tambah Yusri.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, WNI yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari dan akan kembali ke Tanah Air tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.

Namun, WNI harus menjalani karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel karantina lain.

Baca juga: Mudik Tidak Boleh tapi Ada WNA Difasilitasi, Ratusan Warga Asing Masuk RI, Eksodus India Dicurigai

"Dan harus lulus hasil tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan, dan hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pascakarantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.

Airlangga mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku mulai 25 April 2021 dan bersifat sementara.

Sementara itu, seluruh warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya, dilarang masuk ke Indonesia.

TNI-Polri menjaga ketat area hotel yang diduga dijadikan tempat penginapan warga India, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021)
TNI-Polri menjaga ketat area hotel yang diduga dijadikan tempat penginapan warga India, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/4/2021) ((TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat))

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Sabtu (24/4/2021).

Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan bahwa kebijakan ini untuk menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di Negeri Anak Benua.

"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi warga negara India," jelas Jhoni dilansir kompas.com berjudul WNI dari India Lolos Karantina Covid-19, Polisi: Dia Bayar Rp 6,5 Juta.

Penolakan masuk tidak berlaku bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Pemerintah Indonesia hanya membatasi pintu masuknya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), yakni Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang; Juanda di Surabaya; Kualanamu di Medan; Sam Ratulangi di Manado; dan Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam; Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan Dumai di Dumai.

"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19, " ujar Jhoni.

Baca juga: Karena Tingginya Angka Kematian, Jenazah Covid-19 di India Ada yang Dikremasi di Parkiran

Baca juga: 4 Hari Terakhir Kasus Covid-19 di India Makin Mengkhawatirkan, Dokter Ungkap Ada yang Tidak Beres

Baca juga: Corona Mengganas di India, Ratusan Warganya Carter Pesawat ke Indonesia, Ini Penjelasan Imigrasi

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved