Isi Unggahan Oknum Polisi yang Ditangkap Berkomentar Negatif Soal Tragedi KRI Nanggala di Facebook
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memastikan memproses secara pidana oknum personel Polsek Kalasan yang diduga berkomentar negatis soal KRI Nanggala
TRIBUNBATAM.id - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan, bakal memproses secara pidana oknum personel Polsek Kalasan Aipda Fajar yang diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402.
Sosial media sebelumnya digegerkan dengan tangkapan layar seseorang bernama Fajar, yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya kapal Nanggala-402.
Belakangan diketahui pemilik akun yang berkomentar negatif itu adalah Aipda Fajar yang merupakan anggota Polsek Kalasan.
Baca juga: Iman Kurniawan Viral Lecehkan Istri Kru KRI Nanggala-402, Minta Ampun: Sakit Kepala Saya Pak
Dalam unggahannya, dia mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya kapal Nanggala-402.

Tak butuh waktu lalu Polri bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini dan memproses anggotanya.
Postingan oknum polisi tersebut memicu puluhan personel TNI AL mendatangi Mapolsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, jajaran polisi mengamankan oknum polisi dimaksud.
Bahkan Mabes Polri memastikan oknum polisi itu akan dipidanakan.
Karena postingannya di Facebook berpotensi memicu masalah antara TNI dan Polri.
Akhirnya oknum polisi Aipda Fajar Indriawan dari Polsek Kalasan ditangkap usai berkomentar miring soal tragedi tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Baca juga: Duka Mendalam Prabowo Subianto, Saudara Turut Gugur di KRI Nanggala,Berlayar Menuju Keabadian
Penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto.
Dia menyebut Aipda Fajar telah diamankan sejak Minggu (25/4/2021).
"Anggota sudah diamankan sejak semalam," kata Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Yulianto menuturkan Aipda Fajar saat ini masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda DIY guna mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.
"Sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY," pungkasnya.