KEPRI TERKINI
Anggota DPRD Bintan Korban Tipu Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Jamin Masuk IPDN
Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani yang mengaku bisa memasukkan orang ke IPDN kini sudah berstatus tersangka oleh Polres Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani tersangka kasus penipuan memunculkan fakta baru.
Tak tanggung-tanggung korban Vina Saktiani yang mengaku bisa memuluskan jalan masuk IPDN ternyata anggota DPRD Bintan, Tarmizi.
Tarmizi yang kini duduk di Komisi I DPRD Bintan, menceritakan bagaimana awal mula bertemu Vina Saktiani itu.
Ketika itu, anak Tamizi berteman dengan keponakan Vina Saktiani itu.
Saat itu dibuka tes masuk IPDN, anak Tamizi dan keponakan Vina Saktiani pun ikut mendaftar.
"Nah, keponakannya ini sampaikan ke anak saya, kalau tantenya bisa masukan orang masuk IPDN," ujarnya menceritakan melalui sambungan telepon, Selasa (27/4/2021).
Setelah itu, anak Tamizi memberikan informasi tentang Vina Saktiani.
Ia menelepon terlebih dulu. Benar saja, oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu menjanjikan bisa memasukan ke IPDN.

Untuk meyakinkannya, ia menyebut ada beberapa anak yang berhasil lolos.
"Dari komunikasi pertama itu, jadi saya ajak ketemuan lah," ucapnya menceritakan awal mula bertemu sekitar 2 tahun lalu.
Saat pertemuan itu, oknum tersebut meyakinkan korban dengan membuat surat perjanjian bila tidak lolos akan mengembalikan uang yang diminta.
"Dengan ucapannya itu, saya jadi percaya dan sekitar 3 bulan usai pertemuan itu baru serahkan uang permintaannya Rp 300 juta.
Kenapa lama menyerahkan, soalnya oknum itu bilang biar pas sekalian dia ke Jakarta serahkan uang itu ke orang yang berada di Kemendagri," ucapnya.
Ditanyakan, apakah mengetahui posisi pelaku sebagai tim seleksi?
"Memang pelaku itu bukan bagian tim seleksi, orang diluar itu.
Hanya saja kami sudah percaya atas omongannya sudah banyak yang diloloskan, ditambah lagi kalau orang tuanya pernah berdinas di Kemendagri, dan juga masukan orang.
Jadi cerita dia, punya jalur yang sebelumnya dimiliki orang tuanyalah," ucapnya menirukan kalimat yang disampaikan oknum ASN Pemko Tanjungpinang itu.
Baca juga: OKNUM ASN Pemko Tanjungpinang Dilapor Kasus Penipuan, Rahma: Harus Tanggung Jawab
Baca juga: Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Dilapor Polisi, Janjikan Masuk IPDN Minta Rp300 Juta
Saat menjalani seleksi tahap awal melalui tes tertulis, ternyata putra korban ini tidak lulus atau tidak bisa melanjutkan tes selanjutnya.
"Tentu saya tanyakan dong ke Vina. Kenapa kok gak lulus? Vina bilang tenang aja nanti kita masuk lewat jalur khusus.
Saya tanya lagi, jalur khusus bagaimana. Vina sampaikan, nanti pas anak-anak itu dilantik jadi siswa IPDN kita selipkan anak bapak," sebutnya masih menceritakan.
Saat tibalah pelantikan bagi siswa yang lolos seleksi, korban bersama anaknya datang ke Bandung.
"Jadi sampai usai pelantikan. Kok gak ada ditelepon, sesuai janjinya itu.
Terus saya hubungi tidak aktif lagi sampai sore waktu itu.
Dua hari kemudian baru dia respon kita, dan kasih alasan kalau saat ini anak-anak yang lolos sedang pendidikan dasar di Akpol.
Setelah selesai itu kan masuk asrama IPDN, di situ kita masukan anak bapak," ujarnya.
Harapan untuk masuk IPDN pun pupus. Kepastian yang ditunggu-tunggu pun tak ada juga.
"Barulah kita simpulkan bahwa bohon Vina ini," ucapnya.
Tidak mau mempersoalkan hal ini terlalu jauh.

Tarmizi pun minta Vina kembali kepada komitmen awal dengan mengembalikan uang yang sudah diberikan.
"Sudah 2 tahun lebih janji-janji teruskan, makanya kita laporkan aja.
Kalau korbannya itu saya dengar ada 5 sampai 6 orang lagi.
Cuma tidak tahu kenapa gak berani lapor," ungkapnya.
Ditanyakan kembali, kenapa menggunakan jalur yang tidak resmi, dan berani melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian?
"Kalau saya namanya orang tua, tentu sangat ingin anak saya sukses.
Percaya saya, kalau jalur resmi itu ada yang murni lulus.
Namun bagi saya paling cuman sedikit yang lolos jalur itu.
Dapat informasi bisa loloskan, tentu sebagai orang tua mencoba juga, yang penting anak bisa lulus," ujarnya sambil menghakiri perbincangan.
Vina Saktiani Berstatus Tersangka
Vina Saktiani yang dilaporkan korban yang merasa ditipu atas janjinya meluluskan seleksi penerimaan mahasiswa baru Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) berstatus tersangka.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra.
"iya benar, status tersangka dari hasil gelar yang kita lakukan. Penyidik berkeyakinan unsurnya masuk," sebutnya, Selasa (27/04/2021).
Tersangka pun akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam pidana 4 tahun penjara.
Namun, saat bersetatus tersangka, bersangkutan belum ada dilakukan pemeriksaan. Sebab, beralasan masih diluar kota.
"Ada di Pekanbaru, itu yang disampaikan penasehat hukumnya, dan minta penundaan pemeriksaan,"ujar Kasat.
Terkait pengajuan itu, menurut Rio sah-sah saja. Namun, harus memberikan alasan yang sangat masuk akal. Apalagi kondisi pandemi, tidak bisa mudik lebaran atau cuti.
"jika permohonan itu wajar, penyidik akan mengabulkan pemanggilan sebagai tersangka setelah lebaran.
Tetapi kalau tidak wajar dan terindikasi hanya untuk menunda pemeriksaan, Maka penyidik Polres akan kembali melayangkan pemanggilan.
“Kami akan layangkan panggilan kedua lagi, paling lambat satu minggu,” sebutnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang