TANJUNGPINANG TERKINI
Sekdako Tanjungpinang Alumni IPDN Soal Kasus Vina Saktiani, 'Tak ada Bayar-Bayar'
Alumni IPDN angkat bicara soal kasus penipuan Vina Saktiani yang kini berstatus tersangka oleh Polres Tanjungpinang.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di Tanjungpinang angkat bicara soal kasus Vina Saktiani.
Seperti diketahui, oknum ASN Pemko Tanjungpinang ini telah menyadang status tersangka oleh Polres Tanjungpinang.
Itu setelah ada laporan yang masuk ke Polres Tanjungpinang soal penipuan untuk masuk ke IPDN.
Salah satu korbannya bahkan anggota DPRD Bintan Tarmizi.
Ia bahkan sudah menyetor sejumlah uang agar anaknya masuk IPDN.
Tak main-main, uang yang disetor diketahui Rp300 juta.
Uang sudah disetor, janji masuk IPDN pun tak terealisasi.
Sorotan salah satunya muncul dari Sekretaris Daerah Kota atau Sekdako Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari.
Alumni IPDN ini tidak mengetahui secara rinci permasalahannya.
Teguh mengaku hanya sekilas dari pemberitaan sejumlah media.
Untuk status Vina Saktiani, lanjut Teguh masih tersangka.
Artinya masih ada proses pemeriksaan atau penyelidikan dari pihak kepolisian.
"Kami tunggu hasil dari keputusan pengadilan lah, proses persidangan seperti apa.
Apa betul dia melakukan kesalahan," ucapnya, Kamis (29/4/2021).
Sebagai lulusan IPDN, Teguh yang berasal dari keluarga sederhana dan anak dari seorang guru yang tidak sanggup membayar ataupun menyogok para.
Baca juga: Siapa Vina Saktiani? Tersangka Penipuan Calo IPDN, Pernah Jabat Lurah Kini Non Job
Baca juga: OKNUM ASN Pemko Tanjungpinang Dilapor Kasus Penipuan, Rahma: Harus Tanggung Jawab
Ia tidak percaya jika ada sistem suap apalagi sogok menyogok untuk masuk IPDN.
"Saya sebagai alumni IPDN, masuk tidak bayar sepeser pun.
Saya dari keluarga sederhana, tidak sanggup lah bayar-bayar seperti itu.
Orang tua saya juga guru, jadi gak ada itu masuk-masuk IPDN bayar begitu," ucapnya.
Apalagi sekarang, masih kata Teguh, proses penyelenggaraan pemerintah sudah diawasi oleh KPK.
Tes bersifat terbuka dan melalui online, bahkan yang dulu tidak menggunakan komputer berbasis online tidak tidak terjadi masalah.
"Kalau ada yang memberi uang itu, namanya apa, Gratifikasi bukan? Itu niatnya menyogok kan?
Itu makanya kalau ada IPDN yang masuk pakai-pakai uang saya gak percaya," terangnya.
Sebagai alumni Teguh mencoba menerangkan beberapa kiat-kiat yang dilakukannya semasa mengikuti proses untuk lulus sekolah kedinasan IPDN.
"Kiat-kiatnya berusaha belajar dengan maksimal.
Jaga nilai dari SMP dan SMA kemudian ikut bimbingan jika perlu dan jangan percaya dengan janji-janji para calo yang beriming-iming uang.
Terakhir jangan lupa berdoa kepada Allah," paparnya.
Teguh Ahmad Syafari mengungkap nasib Vina Saktiani.
"Tunggu putusan pengadilan, kan kita lihat lah dulu putusannya seperti apa, sekarang kan masih di kepolisian, masih panjang lagi prosesnya, tapi ya mudah-mudahan dia tak seperti yang saya dengar.
Status nya masih PNS di BKD Kota Tanjungpinang.
Di sana dia staf dan tidak memegang jabatan struktural," ucapnya.
KATA Polres Tanjungpinang
Penyidikan atas dugaan penipuanoknum ASN Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani terus dilakukan.
Saat ini pihak kepolisian masih akan melakukan pemanggilan lanjutan.
"Pemanggilan kita saat setelah menetapkan bersangkutan sebagai tersangka disampaikan kuasa hukumnya berhalangan, dikarenakan sedang di Pekanbaru.
Jadi kita akan lakukan pemanggilan kedua," ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra, Kamis (29/4/2021).
Ditanyakan apakah hanya satu korban saja yang melapor atas dugaan penipuan tersebut?
"Sejauh ini memang hanya satu korban saja yang melaporkan kepada kita," ujarnya menjawab.
AKP Rio pun memberikan imbauan, kepada masyarakat yang sekiranya juga turut menjadi korban untuk datang melaporkan.
"Kalau masih ada, silahkan saja kami sampaikan untuk datang dan melapor ke Mapolres Tanjungpinang," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Vina dilaporkan korban yang merasa ditipu atas janjinya meluluskan seleksi penerimaan mahasiswa baru Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bersetatus tersangka.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra.
"Iya benar, status tersangka dari hasil gelar yang kita lakukan. Penyidik berkeyakinan unsurnya masuk," sebutnya, Selasa (27/04/2021).
Tersangka pun akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan diancam pidana 4 tahun penjara.
Namun, saat bersetatus tersangka, bersangkutan belum ada dilakukan pemeriksaan. Sebab, beralasan masih diluar kota.
"Ada di Pekanbaru, itu yang disampaikan penasehat hukumnya, dan minta penundaan pemeriksaan,"ujar Kasat.
Terkait pengajuan itu, menurut Rio sah-sah saja. Namun, harus memberikan alasan yang sangat masuk akal.
Apalagi kondisi pandemi, tidak bisa mudik lebaran atau cuti.
"jika permohonan itu wajar, penyidik akan mengabulkan pemanggilan sebagai tersangka setelah lebaran.
Tetapi kalau tidak wajar dan terindikasi hanya untuk menunda pemeriksaan, Maka penyidik Polres akan kembali melayangkan pemanggilan.
“Kami akan layangkan panggilan kedua lagi, paling lambat satu minggu,” pungkasnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang
