TAK GENTAR, Polisi Siap Ladeni PRAPERADILAN Munarman yang Akan Mengajukan 40 Pengacara
Aparat Kepolisian RI mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperadilan.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Tak gentar. Pihak aparat Kepolisian RI mempersilakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman untuk mengajukan praperadilan jika menilai adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di balik penangkapannya.
"Ya tidak apa-apa boleh, itu haknya tersangka, Jadi kita menghargai, ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silahkan ajukan, ada tempatnya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Ia meminta kuasa hukum Munarman untuk mengajukan proses secara hukum yang berlaku jika menganggap adanya tindakan keliru penangkapan anggotanya.
Sebaliknya, Polri menyatakan akan menghargai langkah hukum yang bakal ditempuh oleh tersangka.
• Munarman Ajukan 40 Pengacara untuk PRAPERADILAN, Polisi Siap Meladeni

"Apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan, ada jalurnya, jalur pra peradilan. Jadi langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum atau pihak tersangka mengajukan pra peradilan akan kami hargai," pungkasnya.
• Rocky Gerung Ucap Eks Sekum FPI, Munarman Dianggap Sebagai Orang yang Harus Disingkarkan Pemerintah
Sebelumnya, Kuasa hukum Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Takstis) akan mengajukan praperadilan menyusul penangkapan yang dilakukan tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap kliennya.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu digelandang polisi terkait dengan dugaan tindak terorisme Selasa (27/4/2021) sore.
Penangkapan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, masih hangat diperbincangkan.
Munarman ditangkap sebagai tersangka atas dugaaan tindak pidana terorisme, tepatnya kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah atau NIIS/ISIS.

• Munarman Sudah Jadi Tersangka Sejak 20 April 2021, Polisi: Penangkapan Diketahui Keluarga
Munarman ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di rumahnya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Dia pun digiring ke Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Saat itu, Munarman terlihat ditutup dengan kain berwarna hitam. Tangan kanan dan orang kepercayaan mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu diborgol di belakang punggungnya.
Perubahan Rizieq Shihab di Penjara Membuat Politisi PDIP Kaget: Pesannya Menyejukkan (Kolase Dok Tribun Timur)
Kendati demikian, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berbagi tugas untuk melayangkan praperadilan.
• Apa Itu Praperadilan? Diajukan Pengacara Munarman untuk Membebaskannya dari Penangkapan
"Insya Allah, secepatnya kita akan bagi tim," katanya kepada awak media saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (27/4/2021).
Hanya saja, Aziz Yanuar belum membeberkan secara detail kapan pihaknya akan melayangkan praperadilan tersebut ke pengadilan.
Termasuk katanya tujuan praperadilan tersebut dilayangkan ke pengadilan mana juga belum dijelaskan.
